Hibata.id – Polemik di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memasuki babak baru. Dosen Fakultas Hukum, Siti Magfirah Makmur, resmi melaporkan kampusnya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Selasa, 18 November 2025, usai diberhentikan secara tidak hormat oleh Rektor UMGO, Kadim Masaong.
Langkah itu ditempuh Magfirah—akrab disapa Fira—karena menilai keputusan pemecatan dirinya sarat kesewenang-wenangan dan cacat prosedur. Ia datang ke kantor Ombudsman didampingi tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentiannya.
Pemecatan Fira dipicu setelah ia memfasilitasi klarifikasi seorang mahasiswi, HP, melalui sebuah podcast. Klarifikasi itu membantah narasi kampus terkait insiden yang terjadi di asrama. Rektorat kemudian menilai tindakan tersebut mencemarkan nama baik universitas.
“Saya datang ke sini untuk mencari keadilan. Pemecatan saya bukan hanya berlebihan, tapi prosedurnya sangat tidak benar,” kata Fira kepada wartawan.
Ia menyebutkan pemecatan dilakukan sepihak tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan kepegawaian dosen. Magfirah juga menuding keputusan rektor sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk membungkam kritik dan suara pembelaan terhadap mahasiswa.
Langkah hukum ini diperkirakan bakal memanaskan kembali tensi di lingkungan akademik Gorontalo. Kasus tersebut telah memicu perhatian publik, terutama terkait isu kebebasan akademik dan perlindungan terhadap mahasiswa di kampus.
Fira menegaskan perjuangannya bukan semata untuk membatalkan pemecatannya. “Ini soal prinsip. Dosen tidak boleh dipecat hanya karena mempertahankan moralitas akademik—membela kebenaran dan mahasiswa yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya.












