Hukum

​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

×

​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim. (Foto: Toger)
Pendiri Pondok Pesantren Yayasan Syekh Abdul Qodir Al Jailani KH. Muhammad Ricky Ibrahim. (Foto: Toger)

Harusnya, kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim, jarak kandang ayam itu harus 500 meter dari pemukiman warga.

Dengan adanya keluhan warga itu, KH. Muhammad Ricky Ibrahim yang juga pendiri LSM Raja Wali Benteng Nusantara membuat semacam petisi penolakan keberadaan kandang ayam itu.

Baca Juga:  La Andi Laporkan Warga atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Kuasa Hukum

Warga yang ingin menolak keberadaan kandang ayam diminta untuk menandatangani petisi tersebut agar bisa disampaikan ke pemerintah daerah.

Muhammad Ricky Ibrahim mengatakan, protes warga itu yang melatar belangkangi PTSP membuat rapat pada Bulan Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  Dugaan Bekingan Miras di Kompleks Markas Polisi Tilongkabila Bonebol

Namun, ketika rapat itu berlangsung, KH. Muhammad Ricky Ibrahim justru dituding telah melakukan pemaksaan kepada warga untuk menandatangani petisi tersebut.

Tudingan itu disampaikan langsung oleh pemilik kandang ayam yang turut hadir dalam rapat itu. Ia juga diketahui merupakan pensiunan jaksa di Gorontalo.

Baca Juga:  Kata Kapolresta Gorontalo Kota Usai Anggota Dipecat Tidak dengan Hormat

Muhammad Ricky Ibrahim pun langsung membantah tudingan itu dan mengatakan bahwa informasi itu adalah kebohongan besar.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600