“Padahal masyarakat mengaku bahwa mereka tidak di paksa. Masyarakat justru menolak penuh terhadap kandang ayam karena menyebabkan bau,” kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim
Ironisnya, kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim, setelah rapat itu selesai, pemilik kandang ayam itu justru melaporkan dirinya ke Polda Gorontalo atas pencemaran nama baik.
“Kenapa saya dikriminalisasi dengan cara seperti ini. Padahal saya hanya ingin menyampaikan aspirasi warga,” katanya
Terlebih lagi, kata KH. Muhammad Ricky Ibrahim, menyuarakan aspirasi juga merupakan hak konstitusional warga negara.
“Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat. Apalagi, pendapat itu disampaikan ke dalam forum resmi,” jelasnya
Anehnya, pada 21 Mei 2024 lalu, KH. Muhammad Ricky Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Hari Senin tanggal 27 Mei ini, saya diperiksa sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pemilik kandang ayam yang merupakan mantan jaksa itu,” pungkasnya
Hingga kini, Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi soal masalah ini. Redaksi hibata.id juga tengah berupaya meminta konfirmasi masalah ini ke pelapor.