Daerah

MK Tolak Gugatan Pilkada Buton Tengah, Azhari-Adam Basan Jadi Pemenang

×

MK Tolak Gugatan Pilkada Buton Tengah, Azhari-Adam Basan Jadi Pemenang

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng)/Hibata.id
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng)/Hibata.id

Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, La Andi – Abidin (Adil).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Senin (24/2/2025) malam oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Scroll untuk baca berita

Dengan keputusan ini, pasangan Dr. Azhari – Adam Basan resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah periode 2025-2030.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Dalam permohonannya, La Andi – Abidin mengajukan gugatan dengan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka menuding terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah dan pasangan calon nomor urut 1, Azhari – Adam Basan.

Baca Juga:  Realisasi PAD Kabupaten Banggai 2024 Masih Rendah

Pemohon mengklaim terdapat delapan dugaan pelanggaran, termasuk pencoblosan oleh pemilih yang tidak berhak, surat suara rusak, serta rekapitulasi yang dianggap tidak sesuai aturan.

Selain itu, mereka menuding adanya ketidaknetralan penyelenggara, terutama melalui arahan Komisioner KPU Buton Tengah kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka, Abdul Haris Haeri.

Pemohon juga mempermasalahkan status Azhari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan dalih bahwa yang bersangkutan belum mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Baca Juga:  Konferensi Internasional di Manado, Momentum Strategis Lindungi Terumbu Karang Dunia

MK Tegaskan Pilkada Sah dan Sesuai Aturan

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MK menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang disampaikan oleh Pemohon.

Oleh karena itu, MK menolak gugatan tersebut dan mengesahkan hasil Pilkada Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan keputusan KPU.

Dengan putusan ini, maka Dr. Azhari dan Adam Basan resmi menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah terpilih untuk periode 2025-2030.

Baca Juga:  Wagub Gorontalo Pantau Harga Bahan Pokok, Harga Cabai Mulai Stabil

Dampak dan Harapan Ke Depan

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Buton Tengah telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Diharapkan seluruh pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada demi kepentingan masyarakat Buton Tengah.

Pilkada yang telah usai diharapkan menjadi momentum untuk membangun daerah lebih maju, dengan seluruh elemen masyarakat bersatu mendukung pemerintahan yang baru.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600