Politik

Mahkamah Konstitusi: Pilbup Buton Tengah Sah, Tak Perlu PSU

×

Mahkamah Konstitusi: Pilbup Buton Tengah Sah, Tak Perlu PSU

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi: Pilbup Buton Tengah 2024 Sah, Tak Perlu PSU/Hibata.id

Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, La Andi dan Abidin. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalil Gugatan Tidak Beralasan Hukum

Scroll untuk baca berita

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menggugat hasil Pilbup Buton Tengah yang memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Azhari dan Muhammad Adam Basan. Namun, MK menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon terkait status Azhari sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemohon mendasarkan gugatan pada Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengatur batas waktu pengunduran diri PNS sebelum pemungutan suara. Namun, MK menilai regulasi tersebut sudah tidak berlaku setelah dicabut oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga:  Alasan Konkret HMI Badko Sulutgo Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Dalam peraturan terbaru, tidak ada lagi ketentuan batas waktu bagi calon kepala daerah untuk menyerahkan keputusan pemberhentian sebagai PNS. Sebagai gantinya, cukup disertakan surat tanda terima dari pejabat berwenang serta surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses. Mahkamah menegaskan bahwa dalam perkara ini, Azhari telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai PNS sebelum pemilu digelar, sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Baca Juga:  Amran Mustapa Resmi Bergabung dengan Gerindra

Isu Pemilih Pendatang Tidak Terbukti

MK juga menolak dalil yang menyebut adanya pemilih tidak sah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemohon sebelumnya menggugat keabsahan dua pemilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge, yaitu Wa Alumiya dan La Insele, yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar pencatatan dalam DPT.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penggunaan KK sebagai dasar verifikasi pemilih telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran yang dapat dijadikan alasan untuk menggelar pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Permintaan Pemungutan Suara Ulang Ditolak

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (14/1/2024), pemohon mendalilkan adanya kelalaian penyelenggara pemilu terkait pencoblosan oleh pemilih yang tidak berhak, surat suara rusak, serta ketidaksesuaian dalam rekapitulasi hasil suara. Pemohon juga meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah terkait penetapan hasil Pilbup serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01.

Baca Juga:  Rilis Hasil Survei Indikator Politik, Prabowo-Gibran Unggul

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang disampaikan, Mahkamah menyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan. Dengan demikian, hasil Pilbup Buton Tengah 2024 yang memenangkan pasangan Azhari dan Muhammad Adam Basan tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600