Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Mobil Dinas ASN Kota Gorontalo Eselon III di Tertibkan, Mengapa?

Avatar of Randi A. Rahman
×

Mobil Dinas ASN Kota Gorontalo Eselon III di Tertibkan, Mengapa?

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memimpin apel penertiban kendaraan dinas bagi pejabat eselon III di lingkungan pemerintah kota, Rabu, 24 Desember 2025. (Foto: Rendi A Rahman/Hibata.id)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memimpin apel penertiban kendaraan dinas bagi pejabat eselon III di lingkungan pemerintah kota, Rabu, 24 Desember 2025. (Foto: Rendi A Rahman/Hibata.id)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar apel penertiban kendaraan dinas bagi pejabat eselon III di lingkungan pemerintah kota, Rabu, 24 Desember 2025. Apel yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota itu diikuti pimpinan organisasi perangkat daerah serta pejabat terkait.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memimpin langsung apel tersebut. Ia mengatakan penertiban dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, yang dinilai jumlahnya cukup banyak namun tidak digunakan sesuai kebutuhan.

Dalam arahannya, Adhan menyoroti sistem pengadaan kendaraan yang selama ini dinilai tidak berbasis kebutuhan riil organisasi. “Perencanaan pengadaan kendaraan hanya berdasarkan permintaan, bukan kebutuhan,” kata dia.

Menurut Adhan, pemanfaatan kendaraan dinas saat ini belum merata. Sejumlah bidang yang aktivitasnya rendah justru memiliki kendaraan operasional, sementara bidang lain yang membutuhkan belum terfasilitasi.

Baca Juga:  Wawali Indra Gobel: MCSP Lebih dari Sekadar Angka

Ia meminta jajarannya menelusuri asal-usul pengadaan kendaraan di setiap organisasi perangkat daerah. “Saya minta ditelusuri, apakah kendaraan ini diadakan langsung oleh OPD atau berasal dari aset umum yang kemudian dialihkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung lemahnya administrasi pengelolaan aset akibat masih digunakannya surat keputusan lama. Hingga kini, pengaturan kendaraan dinas masih merujuk pada surat keputusan tahun 2017 yang dinilai tidak lagi relevan dan memicu praktik pinjam-pakai tanpa pengawasan.

“Surat keputusan yang baru segera diterbitkan. Setiap dinas yang mengoordinasikan kendaraan harus bertanggung jawab penuh,” kata Adhan.

Baca Juga:  MTQ ke XXX Tingkat Kota Gorontalo Dimulai, ada 238 Peserta yang Ikut

Penertiban aset ini, kata dia, sejalan dengan kebijakan penghematan anggaran pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah kota juga menerima informasi adanya dugaan penggelapan aset daerah oleh oknum tertentu.

“Saya mendapat informasi dari aparat penegak hukum bahwa sejumlah kendaraan milik pemerintah daerah telah dijual. Itu termasuk penggelapan aset,” ujar Adhan.

Pemerintah Kota Gorontalo, kata dia, akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan aset negara. Ia meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut.

“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah kota, sebanyak 75 unit mobil dinas yang tersebar di 19 organisasi perangkat daerah akan ditinjau ulang kepemilikannya. Kendaraan yang tidak digunakan secara optimal akan dialihkan ke bidang yang lebih membutuhkan.

Baca Juga:  Indra Gobel Paparkan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna

Adhan menegaskan penertiban aset dilakukan untuk kepentingan publik dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas negara di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Ini adalah bentuk pengabdian kita dalam mengurus kepentingan rakyat,” katanya.

Menutup arahannya, Adhan berharap penataan aset yang dilakukan menjelang akhir 2025 dapat membawa perbaikan tata kelola pemerintahan dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel