Kota Gorontalo

Nota Pengantar LKPJ 2023 Kota Gorontalo Resmi Diserahkan ke Legislatif

×

Nota Pengantar LKPJ 2023 Kota Gorontalo Resmi Diserahkan ke Legislatif

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat menyerahkan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat menyerahkan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menyerahkan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023. Penyerahan dilakukan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD Kota Gorontalo pada Jumat (8/3/2024).

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, penyampaian LKPJ tahun 2023 ini pada dasarnya merupakan progres report atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun.

Hal itu, kata Marten, laporan itu disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2023, sekaligus merupakan penjabaran tahun keempat RPJMD Kota Gorontalo tahun 2019 tahun 2024.

“Berlandaskan visi dan misi, serta memperhatikan kondisi permasalahan dan kebutuhan masyarakat, maka kebijakan pembangunan di Kota Gorontalo tahun 2023 diarahkan pada empat agenda prioritas,” kata Marten Taha

“Diantaranya, pembangunan manusia, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan juga pengangguran dan terakhir adalah reformasi birokrasi,” sambungnya

Baca juga: 850 Warga Kota Gorontalo Dapat Bantuan Bahan Pokok

Marten menambahkan, penyusunan LKPJ Kota Gorontalo memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan, untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program yang dilaksanakan.

Pasalnya, kata Marten, melalui mekanisme ini progres permasalahan pembangunan yang dilaksanakan dapat dievaluasi, serta dibahas bersama dengan DPRD Kota Gorontalo.

“Hasilnya, berupa rekomendasi yang menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Daerah, dalam melakukan perbaikan atas pelaksanaan pembangunan di tahun-tahun akan datang,” jelasnya

Selain itu, wali kota dua periode ini menuturkan, penyampaian dan penyusunan LKPJ tahun 2023 Kota Gorontalo kepada DPRD Kota Gorontalo merupakan kewajiban.

Hal itu diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Dimana kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, dan RLPPD.

Olehnya, Marten berharap, LKPJ tahun 2023 Kota Gorontalo yang diserahkan kepada DPRD Kota Gorontalo, dapat melahirkan saran dan rekomendasi.

“Saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan pelaksanaan program kegiatan di tahun-tahun akan datang,” tutupnya

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600