Scroll untuk baca berita
Bone Bolango

Modus Jual Rumah Tanpa Bangun, Pria Asal Manado Diciduk Polda Gorontalo

×

Modus Jual Rumah Tanpa Bangun, Pria Asal Manado Diciduk Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Tersangka FRM, warga Manado yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan tanpa perlawanan berdasarkan laporan polisi
Tersangka FRM, warga Manado yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan tanpa perlawanan berdasarkan laporan polisi/Hibata.id

Hibata.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Otanaha Polda Gorontalo, bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, meringkus seorang pria berinisial FRM (28) atas kasus penipuan jual beli rumah yang merugikan korban hingga Rp350 juta.

Penangkapan berlangsung Minggu (1/6/2025) di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Scroll untuk baca berita

Tersangka FRM, warga Manado yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan tanpa perlawanan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 31 Januari 2025.

Baca Juga:  Bupati Perempuan Pertama di Gorontalo, Merlan Uloli Resmi Dilantik

Korban dalam kasus ini adalah Ririani Hasan (29), pegawai honorer asal Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Ia melaporkan penipuan setelah rumah yang dijanjikan pelaku tak kunjung dibangun meski telah terjadi transaksi senilai Rp350 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan satu unit rumah tipe 120 dengan skema pembayaran “cash tunda” kendati korban tidak lolos verifikasi perbankan (B-checking).

“Transaksi dilakukan pada 28 September 2024 dan disahkan di hadapan notaris. Namun hingga batas waktu empat bulan, pembangunan rumah tidak terealisasi,” ujar Yos Guntur.

Baca Juga:  3 Dokter Spesialis Ikut Layani Warga di Program Bunga Desa

Penyelidikan mengungkap bahwa sekitar Rp70 juta dari dana korban digunakan pelaku untuk menutup biaya pembangunan unit lain yang belum selesai.

Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan segera bergerak melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus FRM.

Setelah diamankan, tersangka sempat dititipkan di Polsek Bolaang sebelum dipindahkan ke Mapolda Gorontalo untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini FRM masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal penipuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yos Guntur.

Baca Juga:  Libra Cup II 2025 Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola di Bone Bolango

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi properti, terutama dengan penawaran yang terdengar terlalu mudah.

Verifikasi legalitas pengembang dan keabsahan dokumen menjadi langkah penting agar tidak menjadi korban penipuan.

“Pastikan semua dokumen sah dan proses transaksi dilakukan secara transparan, apalagi jika melibatkan jumlah uang besar,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600