Hibata.id – Mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, yang pernah menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dikenal sebagai tokoh politik nasional yang menanjak kariernya sejak era awal reformasi.
Namun, kiprahnya di pemerintahan terhenti akibat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Suryadharma Ali lahir pada 19 September 1956. Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah pada tahun 1984.
Setahun setelah lulus, ia memulai karier profesionalnya di sektor swasta sebagai Deputi Direktur PT Hero Supermarket, jabatan yang ia emban hingga 1999.
Tahun 2001 menjadi titik awal kiprahnya di dunia politik nasional. Ia terpilih sebagai anggota DPR RI dan menjabat sebagai Ketua Komisi V untuk periode 2001–2004.
Karier politik Suryadharma semakin melejit saat ia dipercaya memimpin PPP sebagai Ketua Umum periode 2007–2014.
Puncak karier politiknya tercapai ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya sebagai Menteri Agama RI. Namun, masa jabatannya diwarnai oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Januari 2016 menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Suryadharma Ali, ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsidair dua tahun kurungan.
Majelis hakim menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013.
Pelanggaran tersebut mencakup penentuan petugas haji, pengangkatan pendamping Amirul Hajj, hingga penyalahgunaan dana operasional menteri dan sisa kuota haji.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp27,28 miliar dan SAR17.967.405.
“Putusan ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepercayaan umat,” kata salah satu pengamat hukum pidana di Jakarta.
Kasus Suryadharma Ali menjadi salah satu skandal besar dalam pengelolaan dana haji di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kejanggalan dalam alokasi anggaran dan sistem rekrutmen petugas haji menjadi faktor utama yang memicu kerugian negara.
Nama Suryadharma Ali tetap tercatat dalam sejarah politik Indonesia, baik sebagai Ketua Umum PPP maupun sebagai Menteri Agama yang tersandung kasus korupsi. Perjalanan kariernya mencerminkan bagaimana kekuasaan tanpa akuntabilitas dapat berujung pada pelanggaran hukum.













