Pernyataan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu disampaikan Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 1 Maret 2024.
Mereka yang dinyatakan lulus seleksi akan diberikan status kepegawaian yang lebih jelas dan hak-hak yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk tunjangan, jaminan kesehatan, dan keamanan kerja.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Prioritas Lulusan Baru SMA Sederajat
“Data 2,3 juta (tenaga honorer) harus kita selesaikan. Basisnya adalah yang ada di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ini harus kita tuntaskan,” kata Anas dilansir AyoBandung.com
“Soal tes bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas, 100 persen mereka diterima,” imbuh Anas.
Tes tersebut wajib diikuti tenaga honorer sebagai salah satu cara pendataan ulang nama-nama yang ada di database BKN.
“Jadi sekali lagi tes ini hanya formalitas untuk mendata ulang jadi bapak 100 persen diterima,” ucap Anas menambahkan.













