Kabar

Oknum Polisi Berpangkat Kombes di Polda Gorontalo Pukul Wartawan RTV

×

Oknum Polisi Berpangkat Kombes di Polda Gorontalo Pukul Wartawan RTV

Sebarkan artikel ini
Wartawan TV Nasional Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa. (Foto: Putra)
Wartawan TV Nasional Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa. (Foto: Putra)

Hibata.id – Oknum polisi berpangkat Kombes di Polda Gorontalo telah memukul wartawan TV Nasional Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa, saat meliput aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo pada Senin, 23 Desember 2024.

Insiden kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi saat Ridha sedang meliput demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara – Gorontalo yang menuntut perhatian atas maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo.

Massa aksi yang semula berjalan kondusif, mulai membakar ban di pintu gerbang Mapolda Gorontalo sebagai simbol protes. Ketegangan meningkat saat polisi mencoba memadamkan api dan menangkap beberapa orang peserta aksi.

Baca Juga:  Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Di tengah situasi yang semakin memanas, Ridha yang sedang merekam aksi tersebut, didatangi oleh oknum polisi berinisial TS yang berpangkat Kombes. Oknum tersebut secara tiba-tiba memukul tangan Ridha yang sedang memegang ponsel untuk merekam jalannya demonstrasi.

“Saya sedang merekam penangkapan beberapa orang massa aksi saat tiba-tiba tangan saya dipukul. Ponsel saya jatuh dan LCD-nya rusak parah,” kata Ridha,

Ia menambahkan bahwa kerusakan pada ponselnya membuatnya tidak bisa lagi merekam video. Ridha menegaskan bahwa ponselnya tidak dirampas, tetapi dipukul hingga terjatuh.

Saat meliput, Ridha mengaku menggunakan ID card wartawan yang jelas terlihat. Menurutnya, oknum polisi, apalagi yang berpangkat Kombes, seharusnya mengetahui bahwa ia sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Pertumbuhan IPM di Gorontalo 2024 Alami Kenaikan

“Oknum tersebut seharusnya tahu, karena saya mengenakan ID card dan jelas saya sedang bekerja sebagai jurnalis,” ujar Ridha, menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota polisi dengan pangkat tinggi.

Sebagai langkah lanjutan, Ridha berencana melaporkan insiden tersebut kepada Bidang Propam Polda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut. “Kekerasan terhadap jurnalis ini harus diselidiki dan ditindak tegas. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tegas Ridha.

Pihak Polda Gorontalo diharapkan memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tindakan oknum anggotanya. Ridha juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan ponsel yang merupakan alat utama dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga:  Bandara Pohuwato Kembali Layani Penerbangan, Susi Air Gantikan SAM Air

Kekerasan terhadap wartawan ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers, yang dijamin dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Gorontalo dan berbagai organisasi pers lainnya turut mendesak agar insiden ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang menghalangi tugas mereka dalam mengungkapkan informasi kepada publik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600