Hibata.id – Operasi penindakan terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato di Kabupaten Pohuwato, yang direncanakan dengan besar, disinyalir berakhir tanpa hasil yang signifikan.
Meski aparat keamanan datang dengan pasukan yang cukup besar dan merencanakan pembentukan tim gabungan untuk menanggulangi aktivitas ilegal ini, mereka pulang tanpa memberikan penindakan yang berarti.
Sebelumnya, Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menjelaskan bahwa pembentukan tim gabungan tersebut dilakukan karena tingginya intensitas aktivitas PETI yang semakin tidak terkendali di daerah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan prosedur yang ada serta kondisi di lapangan.
Sayangnya, hingga saat ini, hasil signifikan dari operasi ini belum terlihat. Kegagalan ini menyisakan pertanyaan besar mengenai efektivitas regulasi yang ada dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal.
Di Indonesia, kegiatan pertambangan ilegal diatur dalam berbagai undang-undang, di antaranya adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kewajiban untuk memiliki izin sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan dilakukannya analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan yang dapat merusak lingkungan dilakukan. Namun, pelaksanaan hukum di lapangan tampaknya belum optimal.
Dalam Minerba, Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pertambangan tanpa izin, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar. Selain itu, Pasal 161 mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pengelola pertambangan ilegal.
Namun, penerapan sanksi ini cenderung tidak merata dan bahkan seringkali tidak dilaksanakan dengan tegas, yang berdampak pada terus berkembangnya aktivitas ilegal ini dan semakin parahnya kerusakan lingkungan.
Kurangnya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan ilegal, ditambah dengan lemahnya penegakan hukum, telah memperburuk kerusakan lingkungan. Pasalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin sering kali mengabaikan dampak lingkungan yang besar.
Hibata.id mengkonfirmasi pada Sabtu, 15 Februari 2025, ke Kapolres Pohuwato AKBP Winarno dan Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro terkait hasil operasi penindakan PETI yang mereka lakukan di Pohuwato.
Namun, hingga berita ini terbit, kedua memiliki bungkam dan tak menanggapi semua pertanyaan yang diajukan oleh Hibata.id. Padahal, penegakan dan pengawasan yang lebih ketat sangat dibutuhkan untuk menanggulangi pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.