Hibata.id – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu (27/8/2025) dini hari, aparat berhasil mengamankan tiga unit alat berat jenis excavator yang diduga dipakai mengeruk emas secara ilegal.
Operasi berlangsung sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Penertiban dilakukan secara cepat tanpa perlawanan dari lapangan.
“Dua alat berat berhasil diamankan di Dusun Liyono, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo. Penertiban dilakukan sekitar pukul 4 pagi,” ungkap salah satu sumber terpercaya.
Meski demikian, identitas pemilik alat berat maupun lahan tambang masih belum terungkap.
“Untuk pemilik lokasi atau pemilik alat berat belum diketahui. Hanya dua unit itu yang beroperasi saat penertiban,” tambah sumber tersebut.
Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebut total ada tiga unit excavator yang ditemukan aparat.
“Kalau dari Polda itu ada dua di Dengilo dan satu di Bulangita. Untuk pemiliknya saya belum tahu,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada tambahan alat berat lain yang terjaring operasi.
Namun, saat ditanya soal perkembangan proses hukum terkait excavator di lokasi Bulangita, pihaknya belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Tambang emas ilegal di Pohuwato kerap menjadi sorotan publik. Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Sejumlah pihak menilai operasi penertiban seringkali hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara pemodal besar masih luput dari jerat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta keterangan resmi dari Humas Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus ini.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keseimbangan informasi.










