Hibata.id – Operasi Zebra Otanaha 2024, personel kepolisian kembali menindak tegas pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peraturan.
Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah penggunaan TNKB berbahan akrilik serta modifikasi pelat nomor lainnya yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Satuan Tugas 2 Preventif, IPTU Gendut Hartono, menekankan pentingnya penggunaan TNKB yang sesuai regulasi. Ia menyatakan, Penggunaan TNKB yang tidak standar, termasuk yang berbahan akrilik.
“Itu merupakan fokus utama dalam Operasi Zebra Otanaha tahun ini. Pelat-pelat ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak signifikan pada penegakan hukum berbasis teknologi.” kata PTU Gendut Hartono.
Lebih lanjut, Hartono menjelaskan dampak negatif dari TNKB berbahan akrilik terhadap sistem tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Pelat yang berbahan akrilik tidak dapat terbaca oleh sistem ETLE, sehingga menghambat upaya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Ini menjadi alasan utama kami menindak penggunaan pelat yang tidak sesuai,” tambahnya.
Operasi Zebra yang berlangsung hingga 27 Oktober ini telah berhasil menjaring puluhan kendaraan dengan TNKB modifikasi yang dikenakan sanksi.
Petugas juga mengingatkan kepada pengendara untuk segera mengganti pelat nomor yang tidak sesuai dengan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Operasi Zebra Otanaha 2024 bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mendukung penerapan sistem ETLE yang lebih efektif di wilayah Gorontalo.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.