Siti mengatakan ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru. Ketimbang cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimkan ke pelbagai instansi untuk memberikan sumbang dana.
“(Jadi) daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, minta, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” ucap Siti Nurbaya.
Baca Juga: 1 Orang Tewas, Tambang Ilegal di Pohuwato Kembali Menelan Korban
Meski sudah mendapat restu dari Jokowi, Siti tetap menjamin ormas keagamaan yang dibolehkan memperoleh izin tambang harus yang selektif.
Artinya, jika mereka tidak memiliki sayap organisasi profesional di bidangnya maka tidak diizinkan. Selain itu, proses mereka mendapatkan izin akan sama halnya kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.
“Enggak (langsung dikasih izin), makanya lihat dari dasarnya,” kata Siti Nurbaya.
Hubungan Tambang dan Kementerian LHK
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan (KLHK) memiliki hubungan erat dengan pertambangan. Hal ini mengingat banyaknya dampak pertambangan terhadap lingkungan, seperti peningkatan erosi dan run-off dan terganggunya daerah tangkapan air (watershed area).