Scroll untuk baca berita
Kabar

Panduan Lengkap BSU dari Kemnaker untuk Pekerja Indonesia

Avatar of Hibata.id✅
×

Panduan Lengkap BSU dari Kemnaker untuk Pekerja Indonesia

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Link Kemnaker.go.id Login, Cair Rp 600 Ribu
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Link Kemnaker.go.id Login, Cair Rp 600 Ribu

Hibata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi tertentu, seperti pandemi dan krisis global.

Program BSU pertama kali diperkenalkan pada 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan ini menyasar pekerja yang aktif di sektor formal dan memenuhi sejumlah syarat administratif.

Tujuan utama dari program BSU adalah menjaga daya beli masyarakat pekerja, mendukung kelangsungan dunia usaha, serta memperkuat perlindungan sosial di tengah ketidakpastian ekonomi. Dalam pelaksanaannya, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada pekerja melalui sistem perbankan nasional.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Syarat Penerima BSU (mengacu pada kebijakan 2022 dan 2023):

  • Warga Negara Indonesia (WNI);

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan;

  • Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);

  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja;

  • Masih aktif bekerja dan membayar iuran BPJS hingga bulan yang ditentukan pemerintah.

Besaran Bantuan dan Skema Penyaluran:

Pada tahun 2020 dan 2021, BSU diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama beberapa bulan berturut-turut. Sementara pada 2022, bantuan disalurkan dalam satu kali transfer sebesar Rp600.000. Proses penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, maupun melalui rekening pekerja yang telah diverifikasi oleh perusahaan.

Baca Juga:  Apa Itu Yahudi Haredi?

Cara Cek Status Penerima BSU:

Masyarakat dapat memeriksa status penerima BSU dengan mengakses:

  • Situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id;

  • Website resmi BPJS Ketenagakerjaan;

  • Aplikasi SIAPkerja milik Kemnaker;

  • Informasi langsung dari perusahaan atau HRD masing-masing.

Hingga pertengahan 2025, pemerintah belum mengumumkan kelanjutan BSU. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan masih melakukan kajian, dan tidak menutup kemungkinan program bantuan langsung kembali digulirkan apabila terjadi tekanan ekonomi besar akibat faktor global.

Baca Juga:  Polemik UMGO: Mahasiswi Dipaksa Klarifikasi, Dosen Pembela Dipecat

BSU menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal yang terbukti efektif dalam melindungi pekerja Indonesia dari dampak ekonomi ekstrem. Walaupun tidak bersifat permanen, bantuan ini telah membantu jutaan buruh mempertahankan kebutuhan dasar saat krisis. Pemerintah pun membuka peluang untuk melanjutkan skema serupa jika kondisi mendesak kembali terjadi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel