Hibata.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh mengatakan, parkir liar menjadi biang kerok masalah kemacetan di Kota Gorontalo.
“Masalah parkir liar ini yang dapat menganggu arus lalu lintas di Kota Gorontalo,” kata Hermanto Saleh, pada Rabu (04/12/2024).
Hermanto menjelaskan, sesuai peraturan wali kota (Perwako) telah ditetapkan lokasi-lokasi tertentu untuk area parkir resmi dan yang tidak diperkenankan untuk dipungut biaya parkir.
“Misalnya jalan yang menjadi kewenangan provinsi, dan jalan yang menjadi kewenangan balai jalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak diperkenankan untuk melakukan pemungutan di lokasi tersebut.
“Tetapi, ada oknum yang melakukan pemungutan parkir yang tidak jelas hasilnya akan masuk kemana. Ini dianggap pemungutan ilegal,” tegasnya
Untuk menangani hal ini, kata Hermanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim cyber pungli dan Satpol PP untuk bisa menertibkan parkir liar tersebut.
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji menekankan untuk tidak membayar jika tidak diberikan karcis oleh juru parkir.
Ia juga menambahkan, pembayaran retribusi parkir di Kota Gorontalo menggunakan dua metode pembayaran. Yaitu, menggunakan QRIS dan pembayaran secara manual.
Ia menghimbau, kepada masyarakat, ketika melaksanakan pembayaran secara manual jangan lupa minta karcis.
“Karena ini adalah upaya pengawasan dari masyarakat dan juga turut membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD khususnya dari sektor parkir,” pungkasnya.