Hibata.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (7/7/2025).
Rapat tersebut membahas mekanisme penyebarluasan informasi publik, khususnya peran ASN dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Fikram A.Z Salilama, menyampaikan keluhan sejumlah ASN terkait kewajiban mengunggah berita kegiatan pemerintah, termasuk pada hari libur.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
“Ini sebenarnya tidak ada dalam ketentuan. ASN banyak yang merasa terganggu, terutama saat hari Sabtu dan Minggu, yang seharusnya menjadi waktu istirahat dan berkumpul bersama keluarga,” ujar Fikram.
Ia menjelaskan bahwa Komisi I sengaja mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo untuk membahas persoalan tersebut, mengingat banyaknya laporan dari ASN di berbagai OPD.
Fikram menekankan, apabila kebijakan ini merupakan instruksi resmi pimpinan, maka sebaiknya pelaksanaannya tidak mengganggu waktu libur ASN.
“Hari Sabtu dan Minggu itu hari keluarga. Jangan dibebani dengan kewajiban mengunggah atau menyetor berita. Bahkan ada beberapa konten yang menurut kami tidak layak dipublikasikan oleh ASN,” katanya.
Lebih lanjut, Fikram juga menyoroti adanya tekanan dari pimpinan OPD kepada ASN agar segera mengunggah konten tanpa mempertimbangkan waktu dan relevansi isi.
“Kami harap ke depan ada regulasi yang lebih manusiawi. Hari libur sebaiknya dihormati sebagai hak istirahat ASN,” pungkasnya.
Kewajiban ASN menyebarluaskan konten pemerintah melalui media sosial belakangan menjadi perhatian, terutama saat beban kerja tidak diimbangi dengan kebijakan yang adil.
DPRD Provinsi Gorontalo menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini agar tidak menimbulkan tekanan psikologis dan ketidakseimbangan kerja.
DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen mengawal hak dan kenyamanan ASN dalam menjalankan tugas, serta mendorong pemerintah daerah agar lebih bijak dalam menerapkan kebijakan berbasis digitalisasi informasi.













