Scroll untuk baca berita
Parlemen

BK Deprov Gorontalo Rampungkan Dua Kasus Etik, Ini Kata Wakil Ketua BK

×

BK Deprov Gorontalo Rampungkan Dua Kasus Etik, Ini Kata Wakil Ketua BK

Sebarkan artikel ini
Umar Karim, usai ditunjuk sebagai Ketua Pansus/Hibata.id
Umar Karim, usai ditunjuk sebagai Ketua Pansus/Hibata.id

Hibata.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memutus dua aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, tata tertib, dan sumpah janji anggota DPRD periode 2024–2029.

Sejak dibentuk pada akhir 2024, BK DPRD Provinsi Gorontalo menerima berbagai aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik, serta sumpah janji anggota DPRD.

Hingga saat ini, BK mencatat sekitar sembilan aduan yang masuk dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga:  Komisi I Deprov Gorontalo Ingatkan OPD Soal Bahas Hibah Barang Milik Daerah

Dari jumlah tersebut, satu aduan sebelumnya telah diputus dengan sanksi pemberhentian terhadap salah satu anggota DPRD berinisial WM.

Terbaru, pada Minggu (19/1/2026), BK kembali menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap dua aduan dugaan pelanggaran kode etik. Rapat berlangsung sejak pukul 13.00 WITA dan berakhir menjelang waktu salat Magrib.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Tuntaskan Pembahasan Tatib, Segera Difasilitasi Kemendagri

Kedua perkara tersebut merupakan kasus yang telah disidangkan beberapa kali dan mulai ditangani sejak akhir tahun 2025.

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan adanya rapat pengambilan keputusan tersebut.

Namun, ia belum membeberkan hasil putusan secara rinci.

“Benar, BK telah memutus dua kasus yang diadukan masyarakat tapi BK belum bisa mengumumkannya,” jelas UK.

Baca Juga:  Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Akhirnya Putuskan Rekomendasi Pertambangan, Apa Saja?

Ia menambahkan, hasil keputusan BK akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurut UK BK manti akan mengumumkannya dalam Rapat Paripurna,

BK DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah lembaga melalui penegakan kode etik dan tata tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel