Parlemen

Deprov Gorontalo Perkuat Rekomendasi LKPJ Lewat Konsultasi ke KemenPANRB

×

Deprov Gorontalo Perkuat Rekomendasi LKPJ Lewat Konsultasi ke KemenPANRB

Sebarkan artikel ini
Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo konsultasi ke KemenPANRB/Hibata.id
Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo konsultasi ke KemenPANRB/Hibata.id

Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jumat (10/4/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, bersama jajaran anggota Pansus LKPJ. Rombongan diterima Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi KemenPANRB, Nurhayati, beserta tim.

Dalam pertemuan itu, Pansus fokus menyelaraskan hasil pembahasan LKPJ dengan regulasi nasional dan arah pembangunan. Langkah ini dilakukan agar rekomendasi DPRD tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga relevan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pansus juga mendalami penguatan reformasi birokrasi di daerah, termasuk pembangunan Zona Integritas. Upaya ini dinilai penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  DPRD dan Pemprov Gorontalo Bahas Pokir Inklusif untuk Perkuat Layanan Dasar

Selain itu, rombongan memanfaatkan forum tersebut untuk menghimpun masukan strategis guna menyempurnakan catatan DPRD terhadap kinerja kepala daerah.

Pansus melakukan validasi temuan lapangan dengan memastikan kesesuaian antara data dan kebijakan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Aspek kepatuhan hukum juga menjadi perhatian. Pansus memastikan seluruh dokumen LKPJ telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pembahasan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi salah satu fokus utama.

Baca Juga:  Ridwan Monoarfa Tinjau Dampak Banjir di Wonosari, Dorong Perbaikan Jembatan

Sistem ini mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan kinerja agar selaras dengan akuntabilitas keuangan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, nilai SAKIP Provinsi Gorontalo tahun 2025 meningkat sebesar 0,05 poin menjadi 68,93.

Capaian tersebut menunjukkan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan, meski masih memerlukan penguatan berkelanjutan.

Pansus turut menyoroti ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian apabila melampaui batas tersebut guna menghindari sanksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Gorontalo Harap Musda VI MUI Lahirkan Kepemimpinan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, menegaskan kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan dapat ditindaklanjuti.

“Kami ingin memastikan rekomendasi Pansus tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan, khususnya pada reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel