Scroll untuk baca berita
Parlemen

Diperiksa Terkait Etik dan Absensi, Mustafa Yasin di Ujung Tanduk PAW

×

Diperiksa Terkait Etik dan Absensi, Mustafa Yasin di Ujung Tanduk PAW

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo dan juga Ketua BK, Fikram A.Z Salilama. Foto: Himpun/Hibata.id
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo dan juga Ketua BK, Fikram A.Z Salilama. Foto: Himpun/Hibata.id

Hibata.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memanggil anggota legislatif dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin. Hal ini guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakhadiran beruntun dalam sidang paripurna.

Kasus ini turut menyeret nama Mustafa dalam isu keberangkatan jemaah haji dan umrah nonresmi atau diduga ilegal. Rapat klarifikasi tersebut berlangsung di ruang BK DPRD Gorontalo, Selasa (5/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua BK, Fikram Salilama.

Scroll untuk baca berita

Menurut Fikram, agenda utama pertemuan itu adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh Mustafa Yasin, yang juga diketahui sebagai pemilik biro perjalanan ibadah.

Baca Juga:  DPRD Dorong Pemprov Gorontalo Respons Instruksi Presiden Prabowo

“Kami menerima sejumlah laporan dari jamaah umrah, termasuk dari Desa Buroko, Sulawesi Utara, serta kasus keberangkatan 44 jamaah haji furoda. Semua keterangan telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan,” ujar Fikram kepada wartawan.

BK juga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran Mustafa Yasin dalam kegiatan DPRD. Berdasarkan rekapitulasi sejak Januari 2025, Mustafa tercatat absen dalam lima sidang paripurna secara berturut-turut, yang dinilai berpotensi melanggar aturan kehadiran.

“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota dewan yang tidak hadir selama enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna maupun alat kelengkapan dewan dapat diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata Fikram.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Terima Kunjungan TNI Angkatan Udara

Namun demikian, BK masih menunggu kelengkapan data terkait empat sidang paripurna terakhir yang belum terinput dalam laporan kehadiran resmi.

“Data kami baru mencakup hingga sidang paripurna ke-33. Masih ada beberapa pertemuan yang belum terdokumentasi. Semua informasi ini akan kami telaah secara menyeluruh sebelum mengambil sikap resmi,” imbuhnya.

Fikram menambahkan bahwa BK akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk menentukan langkah akhir atas perkara ini. Ia menegaskan, jika hasil kajian menemukan pelanggaran etik, maka BK siap membawa rekomendasi ke sidang paripurna.

“BK bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Kami tidak ingin ada praduga, tetapi juga tidak bisa membiarkan pelanggaran etika dibiarkan,” tegas Fikram Salilama.

Baca Juga:  HUT ke-25 Provinsi Gorontalo Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan Daerah

Mustafa Yasin merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namanya mencuat setelah muncul laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam pemberangkatan jemaah haji dan umrah nonresmi, yang menimbulkan keresahan publik.

Kasus ini mencuri perhatian karena menyangkut integritas wakil rakyat, terlebih dalam konteks kepercayaan umat terhadap layanan ibadah.

Sementara, BK DPRD Gorontalo menegaskan komitmennya menjaga marwah lembaga legislatif dan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel