Hibata.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), serikat pekerja, dan manajemen PT Royal Coconut.
Hal ini guna membahas penyelesaian tuntutan hak tenaga kerja perusahaan tersebut. Pertemuan berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (10/9/2025).
Dalam rapat itu hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo.
Selain itu ada Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal, serta perwakilan manajemen PT Royal Coconut yang diwakili pihak HRD karena pimpinan perusahaan sedang berada di luar daerah.
Federasi Serikat Pekerja Metal menyampaikan sebelas poin tuntutan karyawan, antara lain pendaftaran tenaga kerja dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan perpanjangan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja borongan, pembayaran upah lembur, kenaikan gaji.
Pengangkatan pekerja harian menjadi karyawan tetap, serta pembayaran hak pensiun dan jaminan kematian.
Meski demikian, federasi menilai sebagian tuntutan masih belum sepenuhnya dipenuhi.
Sementara itu, manajemen PT Royal Coconut mengklaim telah melakukan sejumlah langkah perbaikan dalam pemenuhan hak tenaga kerja.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan perlindungan hak pekerja.
“Keberadaan perusahaan sebagai investasi daerah memang sangat dibutuhkan karena menyerap tenaga kerja. Namun, hak-hak pekerja juga wajib dipenuhi sesuai peraturan perundangan,” ujar La Ode.
Ia menambahkan bahwa perusahaan perlu lebih terbuka dalam memandang pekerja sebagai aset utama.
“Dari 11 tuntutan tersebut, kami berharap hak-hak karyawan dapat dipenuhi dengan baik. Pada saat yang sama, perusahaan juga harus menunjukkan kinerja positif agar dapat terus berkembang secara berkelanjutan,” tutup La Ode.
PT Royal Coconut merupakan salah satu perusahaan pengolahan kelapa terbesar di Gorontalo.
Keberadaan perusahaan ini menyerap ribuan tenaga kerja lokal, namun beberapa kali diwarnai dinamika terkait pemenuhan hak pekerja.
DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi IV berkomitmen memediasi persoalan ini agar investasi tetap berjalan dan hak buruh terlindungi.
Pemerintah daerah bersama DPRD Gorontalo memastikan akan terus mengawal dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencapai solusi yang adil dan mendukung keberlanjutan investasi di daerah.















