Hibata.id – Pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha II tahun 2024, tim gabungan Polda Gorontalo menangkap sepasang suami istri berinisial AL dan DAH yang kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Barang bukti tersebut kini diamankan di ruang Dit Reskrimum Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut, Kamis (13/12/2024).
Pemilik senjata tajam itu mengungkapkan bahwa badik tersebut sering dibawa ke area tambang emas di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Mereka mengklaim senjata itu digunakan untuk melindungi diri di kawasan tambang yang dianggap rawan.
Operasi Pekat Otanaha II digelar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Provinsi Gorontalo.
Operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran, seperti peredaran minuman keras, narkoba, premanisme, prostitusi, perjudian, hingga penggunaan senjata tajam ilegal.
Komandan Unit Kerja Lapangan (UKL) II Operasi Pekat Otanaha II, Kompol Rustian Efendi, S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Gorontalo dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Penindakan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam adalah upaya mencegah potensi kejahatan yang dapat mengganggu kamtibmas, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Kompol Rustian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan diri dan orang lain.
Operasi ini akan terus dilaksanakan hingga pergantian tahun untuk memastikan suasana aman dan damai di seluruh wilayah Gorontalo.
Polda Gorontalo mengajak masyarakat mendukung operasi ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.