Scroll untuk baca berita
Kabar

Pegawai Resah, Aroma Dugaan Pungli Tercium di Kantor BKKBN Provinsi Gorontalo

Avatar of Randa Damaling
×

Pegawai Resah, Aroma Dugaan Pungli Tercium di Kantor BKKBN Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kantor BKKBN Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Kantor BKKBN Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – November 2025 menjadi bulan yang sulit dilupakan bagi sejumlah pegawai BKKBN Provinsi Gorontalo.

Bukan karena tugas menumpuk atau agenda kantor yang padat, tetapi karena sesuatu yang tiba-tiba muncul di slip—lebih tepatnya, ketiadaan slip itu sendiri.

Semua berawal ketika para pegawai menerima gaji November. Nominal yang mereka terima terasa berbeda.

“Biasanya potongan stabil, tapi bulan November tiba-tiba naik. Tidak ada slip gaji, tidak ada rincian,” ujar seorang pegawai yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Suaranya terdengar campuran antara bingung dan khawatir. Bagi banyak pegawai, slip gaji bukan sekadar formalitas.

Baca Juga:  PJS Gorontalo: Konten Kreator Dilarang Pakai Karya Jurnalis Tanpa Izin

Itu adalah dokumen yang menjelaskan setiap rupiah yang masuk dan keluar. Namun bulan itu, dokumen tersebut entah menghilang begitu saja.

Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada penjelasan tertulis—hanya kabar lisan bahwa “ini soal pajak”.

Waktu terus berjalan menuju pertengahan Desember. Pegawai yang biasanya santai membaca rincian gaji mulai bertanya-tanya.

Bahkan, percakapan makin ramai, apakah ada perubahan regulasi?. Apakah terjadi kesalahan sistem? Atau justru ada sesuatu yang tidak semua orang tahu?

Hingga akhirnya keresahan itu sampai ke meja redaksi Hibata.id, beberapa pegawai mengaku bahwa selain potongan yang naik, tidak ada informasi yang menjelaskan dasar perhitungan.

Baca Juga:  Pengakuan Saksi: ASN ‘Bodong’ di Bone Bolango Diduga Gunakan SK Palsu

Mereka membandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya yang berjalan normal—slip lengkap, potongan wajar, semuanya transparan.

Di tengah tanda tanya tersebut, BKKBN Gorontalo memberikan penjelasan resmi. Melalui pernyataan tertulis pada Selasa (09/12/2025), instansi itu menegaskan tidak pernah memberlakukan potongan internal.

“Semua potongan gaji mengikuti aturan pusat. Tidak ada kebijakan pemotongan oleh internal kantor,” tulis BKKBN.

Penjelasan itu turut memuat daftar potongan resmi: PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Tapera bagi pegawai tertentu, serta potongan koperasi bagi pegawai yang memiliki pinjaman.

Baca Juga:  Kisruh Universitas Pohuwato: Dualisme Wakil Rektor dan Status Fungsional Dipertanyakan

Meski demikian, satu pertanyaan besar tetap menggantung di udara, mengapa potongan pada November bisa naik signifikan tanpa slip gaji yang biasanya menjadi dasar transparansi?

Para pegawai kini berharap ada penjelasan rinci—bukan sekadar lisan—agar apa yang terjadi pada November tidak lagi menimbulkan tanda tanya. Mereka ingin kepastian, bukan spekulasi; kejelasan, bukan dugaan.

Hingga hari ini, November masih menyisakan cerita yang belum selesai. Para pegawai menunggu penutupannya. Dan publik ikut menanti jawabannya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel