Hibata.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Toko Plastik Gajah, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Kamis malam (28/3/2025) sekitar pukul 20.25 WITA, berhasil diungkap jajaran Polsek Kota Tengah.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Resmob Raja Bogani Polres Bolmong, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, dan Unit Reskrim Polsek Kota Tengah.
“Tim gabungan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian berada dalam penguasaan salah satu warga di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow,” jelas AKP Akmal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Tengah yang didukung Resmob Raja Bogani segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan nomor polisi DM 3798 JO dari tangan seorang pria berinisial RM.
Dari keterangan RM, sepeda motor tersebut ia beli seharga Rp5.500.000 dari seseorang yang tidak dikenal pada Sabtu (5/4/2025).
Setelah sepeda motor diamankan, Tim Rajawali Polresta Gorontalo melanjutkan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu pagi (6/4/2025) sekitar pukul 08.30 WITA, tim berhasil menangkap pelaku utama yang diduga mencuri motor tersebut. Pelaku diketahui berinisial MRL (24), warga Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“MRL mengakui bahwa dirinya mengambil sepeda motor milik karyawan toko saat kendaraan itu terparkir di halaman toko,” ujar AKP Akmal.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Kota Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.