Scroll untuk baca berita
Hukum

Pelaku Penganiayaan di Salon Marisa Ditahan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Avatar of Redaksi ✅
×

Pelaku Penganiayaan di Salon Marisa Ditahan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato. (Foto: Istw)
Polres Pohuwato. (Foto: Istw)

Hibata.id – Polisi menahan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato memeriksa yang bersangkutan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato AKP Khoirunnas mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 Wita.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi

“Kejadian bermula saat seorang pelanggan membayar jasa pengecatan rambut (pirang) sebesar Rp200 ribu kepada korban, Pr. Ismiyati Tadjoedin alias Ririn,” kata Khoirunnas.

Menurut dia, terduga pelaku, Jubair Noho alias Wanda, menegur korban karena menilai tarif yang dibayarkan tidak sesuai dengan harga jasa yang seharusnya, yakni Rp250 ribu. Teguran itu berujung adu mulut antara keduanya.

Baca Juga:  Aneh Bin Ajaib, Warga Tupa Ini Suarakan Aspirasi, Malah Dikriminalisasi Kadesnya

“Pelaku kemudian emosi dan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Khoirunnas.

Ia menambahkan, pelaku juga menarik jilbab korban dan membantingnya ke lantai. Akibat tindakan tersebut, korban terpental dan mengalami kekerasan fisik.

Baca Juga:  Polemik Mie Gacoan di Gorontalo: Dugaan Intervensi TNI hingga BIN Mencuat

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku. Polisi juga belum mengumumkan pasal yang akan dikenakan. Pihak Polres Pohuwato menyatakan masih mendalami perkara tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel