Hibata.id – Polisi menahan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Nolas Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato memeriksa yang bersangkutan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato AKP Khoirunnas mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kejadian bermula saat seorang pelanggan membayar jasa pengecatan rambut (pirang) sebesar Rp200 ribu kepada korban, Pr. Ismiyati Tadjoedin alias Ririn,” kata Khoirunnas.
Menurut dia, terduga pelaku, Jubair Noho alias Wanda, menegur korban karena menilai tarif yang dibayarkan tidak sesuai dengan harga jasa yang seharusnya, yakni Rp250 ribu. Teguran itu berujung adu mulut antara keduanya.
“Pelaku kemudian emosi dan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Khoirunnas.
Ia menambahkan, pelaku juga menarik jilbab korban dan membantingnya ke lantai. Akibat tindakan tersebut, korban terpental dan mengalami kekerasan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku. Polisi juga belum mengumumkan pasal yang akan dikenakan. Pihak Polres Pohuwato menyatakan masih mendalami perkara tersebut.












