Scroll untuk baca berita
Kabar

Pelaku Tambang Ilegal Dengilo Pohuwato Diminta Tutup Kubangan Galian

Avatar of Delfri Tahir
×

Pelaku Tambang Ilegal Dengilo Pohuwato Diminta Tutup Kubangan Galian

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato/Hibata.id
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi perhatian serius pemerintah.

Jajaran Pemerintah Kecamatan Dengilo bersama Pemerintah Desa Karya Baru dan Popaya serta aparat Polsek Paguat dan Polsubsektor Dengilo turun langsung ke lokasi tambang ilegal untuk menyampaikan himbauan tegas kepada para pelaku PETI.

Camat Dengilo Noneng Ahmad mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektor yang digelar sebelumnya.

“Rakor ini kami laksanakan untuk merespons dinamika pertambangan di dua desa tersebut. Kami ingin memastikan setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya,” ujar Noneng.

Baca Juga:  Gorontalo Half Marathon 2025 Bagikan Race Pack, Panitia Matangkan Persiapan Akhir

Rakor tersebut digelar setelah Pemerintah Desa Karya Baru dan Popaya mengirim surat resmi yang meminta penghentian aktivitas PETI akibat kerusakan lingkungan yang terus meluas.

Kerusakan Lingkungan Makin Parah

Aktivitas PETI di kawasan itu dinilai menimbulkan kerusakan ekologis signifikan. Sejumlah kubangan galian besar dibiarkan tanpa penanganan dan berpotensi memicu banjir maupun longsor yang mengancam permukiman warga.

Usai rapat koordinasi, pemerintah dan aparat langsung meninjau lokasi tambang. Mereka menyampaikan himbauan keras kepada para pelaku PETI agar:

  • menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan ilegal,
  • menutup kembali kubangan bekas galian, dan
  • bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.
Baca Juga:  Dr. Kaswad Jabat Kakanwil Kemenag Gorontalo, Ratusan PPPK Malah Belum Terima Gaji

Kepala Desa Karya Baru Suprianto Baino menegaskan tidak akan tinggal diam jika peringatan ini diabaikan.

“Kalau kubangan ini dibiarkan, kami yang akan jadi sorotan. Kondisinya berpotensi menimbulkan banjir seperti yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera,” ujarnya.

Ia meminta pelaku tambang segera melakukan penimbunan. Jika tidak, pihaknya mendesak aparat berwenang menertibkan tambang ilegal secara menyeluruh.

“Saya meminta Polres dan Polda Gorontalo untuk bertindak bila kubangan pasca tambang tidak ditutup. Para pelaku harus bertanggung jawab,” tegas Suprianto.

Aparat Turun Menindaklanjuti Surat Resmi Desa

Baca Juga:  Rangkaian Maulid Nabi 1447 H di Gorontalo: Spiritualitas, Ilmu dan Kesehatan

Polsubsektor Dengilo IPDA Adam Ahmad, SH, menjelaskan bahwa kehadiran aparat merupakan tindak lanjut surat pemberitahuan dari pemerintah dua desa terkait ancaman kerusakan alam akibat PETI.

“Saat kami tiba, alat berat sudah tidak ada. Namun beberapa pekerja masih berada di lokasi dan sudah kami beri himbauan untuk disampaikan kepada pemilik usaha,” kata Adam.

Ia berharap masyarakat, pemerintah desa, dan para pihak terkait dapat menjaga keamanan lingkungan serta berkolaborasi mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan tambang ilegal di Dengilo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel