Scroll untuk baca berita
Kriminal

Pemecatan Tetap Berlaku, Proses Pidana Dugaan Persetubuhan Aksel Berlanjut

×

Pemecatan Tetap Berlaku, Proses Pidana Dugaan Persetubuhan Aksel Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan dan persetubuhan dan Paman korban yang juga menjadi kuasa hukum, Haris Panto,S.H/Hibata.id
Kolase Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan-persetubuhan dan Paman korban yang juga menjadi kuasa hukum, Haris Panto,S.H/Hibata.id

Hibata.id – Perkara dugaan persetubuhan yang menyeret anggota Polisi berinisial AM alias Aksel kembali menjadi perhatian.

Hal ini setelah muncul informasi bahwa permohonan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak dikabulkan.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Haris Panto. Ia mengaku memperoleh kabar penolakan banding dari sumber internal di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Menurut Haris, keputusan itu disebut telah ditetapkan pada awal Januari 2026.

“Informasi yang kami terima, sidang banding PTDH yang diajukan Aksel diputuskan ditolak pada 5 Januari 2026,” kata Haris saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  Polisi Tembak Polisi Diduda karena Berebut Lahan Garapan Tambang

Di tengah kabar tersebut, Haris menegaskan bahwa posisi hukum Aksel belum berubah.

Hingga kini, Aksel masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan persetubuhan dan pemerasan yang dilaporkan kliennya.

Karena itu, ia meminta agar penyidik tidak menunda penyelesaian perkara pidana yang sedang berjalan.

“Kami meminta Polda Gorontalo segera menuntaskan penanganan perkara pidana ini agar korban mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya kepada Hibata.id.

Haris menilai, jika penolakan banding PTDH itu benar telah diputuskan, maka secara etik dan kelembagaan institusi kepolisian telah memberikan penilaian serius terhadap perbuatan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta Demi Judi Online

Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi etik tidak boleh menghentikan proses hukum pidana.

“PTDH merupakan sanksi etik dan disiplin. Proses pidana tetap harus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Aksel memberikan respons berbeda saat dimintai konfirmasi. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait hasil sidang banding tersebut dan menyatakan tidak mengetahui adanya keputusan penolakan.

“Saya belum menerima informasi resmi terkait itu,” ujar Aksel singkat.

Baca Juga:  Ratusan Ekor Tikus Beku Diselundupkan Lewat Pelabuhan Gorontalo

Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil sidang banding PTDH tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo juga belum memperoleh tanggapan.

Perkembangan perkara ini terus menyita perhatian publik, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Media ini masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Gorontalo mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel