Scroll untuk baca berita
Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Tanggung 12 Ribu Warga usai PBI Dinonaktifkan

×

Pemkab Gorontalo Tanggung 12 Ribu Warga usai PBI Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gorontalo menanggung 12 ribu warga terdampak penonaktifan PBI JKN 2026. Proses reaktivasi BPJS Kesehatan bisa selesai maksimal 3x24 jam/Hibata.id
Pemkab Gorontalo menanggung 12 ribu warga terdampak penonaktifan PBI JKN 2026. Proses reaktivasi BPJS Kesehatan bisa selesai maksimal 3x24 jam/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bergerak cepat menyikapi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada 19.981 warga.

Penonaktifan ini terjadi karena pembaruan data nasional oleh Kementerian Sosial. Warga yang tidak lagi masuk kategori penerima bantuan (desil 1 sampai 5) otomatis dinonaktifkan dari skema PBI.

Scroll untuk baca berita

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam.

Baca Juga:  Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Kemensos atas Penyaluran Bantuan ATENSI di Gorontalo

“Kami langsung menanggung sekitar 12 ribu warga melalui APBD. Sisanya sekitar 7 ribu jiwa sedang kami usulkan kembali ke pemerintah pusat agar bisa masuk pembiayaan APBN,” ujar Afriyani, Rabu (11/2/2026).

Pasien Tetap Dilayani

Afriyani menegaskan warga yang sedang sakit tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka layanan percepatan bagi warga dalam kondisi mendesak, seperti pasien rawat inap, pasien operasi, dan ibu hamil yang akan melahirkan.

Baca Juga:  Dr. Jurni Biahimo Dilantik, Pelayanan Air Bersih Gorontalo Bakal Lebih Profesional?

Kabupaten Gorontalo sendiri sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama. Dengan status ini, proses pengaktifan kembali kepesertaan bisa selesai maksimal dalam waktu 3×24 jam.

“Sampai sekarang sudah ada sekitar 260 warga yang kami bantu aktifkan kembali,” katanya.

Syarat Reaktivasi

Warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan cukup membawa:

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Surat keterangan dari desa

  • Surat rujukan atau surat keterangan rawat inap

Dokumen tersebut dibawa langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk diproses.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Pemkab Gorontalo mengimbau masyarakat tidak panik jika mendapati status PBI tidak aktif. Warga bisa segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau datang langsung ke Dinas Sosial.

Pemkab memastikan seluruh langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan dan tidak terkendala saat membutuhkan pengobatan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel