Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Akan Kembali Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok

×

Pemkot Gorontalo Akan Kembali Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjamu kedatangan tim Kemenkes dan Kemendagri (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjamu kedatangan tim Kemenkes dan Kemendagri (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo akan kembali mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Gorontalo.

Hal tersebut terungkap saat Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjamu kedatangan tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/2/2024).

Marten menjelaskan, kedatangan tim dari dua lembaga itu dalam rangka advokasi Perda wilayah kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Gorontalo.

“Kawasan tanpa rokok sangatlah penting. Sebab, kita ketahui bersama rokok merupakan salah satu pemicu rusaknya kesehatan tubuh. rokok adalah masalah yang pelik” kata Marten Taha

Marten bilang, berdasarkan penelitian riset kesehatan daerah (Riskesda) pada tahun 2018, Provinsi Gorontalo adalah daerah dengan konsumsi rokok tertinggi pada anak usia dini atau anak usia sekolah.

“Bahkan, pada suatu ketika, dari jumlah penduduk Provinsi Gorontalo yang hanya 1,3 juta orang, dipresentasikan konsumsi narkoba tertinggi di Indonesia, pada tahun 2017,” ungkap Marten

“Ini dalam hal persentase, walaupun jumlahnya sedikit, jika dibandingkan dengan kota-kota besar, seperti di Jawa dan kota besar lainnya di Sulawesi,” sambungnya

Baca juga: Pemkot Gorontalo Wakili Provinsi dalam Penilaian Germas Sapa Tahun 2024

Marten mengaku, pihaknya telah berusaha untuk melakukan antisipasi terhadap masalah tersebut. Salah satunya adalah akan kembali mendorong Perda kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Gorontalo.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama-sama dengan DPRD Provinsi Gorontalo telah menertibkan peraturan daerah, tentang kawasan tanpa rokok.

Namun, kata Marten, Kota Gorontalo menjadi salah satu daerah yang belum menerapkan hal tersebut. Pasalnya, Perda kawasan tanpa rokok sempat ditolak DPRD Kota Gorontalo pada tahun 2018.

“Sebelum mengusulkan ke DPRD pada saat itu, kami sudah mengumpulkan Perda terkait kawasan tanpa rokok,” tuturnya

Bahkan, kata Marten, pihaknya juga telah menetapkan beberapa lokasi kawasan tanpa rokok di Kota Gorontalo. Seperti, di kawasan publik, di kawasan yang tertutup dan di perkantoran.

“Baik di pemerintah maupun swasta, di tempat-tempat ibadah dan di kawasan-kawasan tertentu,” katanya

Selain itu, katanya, pihaknya juga sudah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok itu di rumah sakit. Misalnya, RS Aloe Saboe, RS Otanaha.

“Hal itu juga berlaku di seluruh puskesmas yang ada, serta seluruh klinik yang ada di Kota Gorontalo,” ucapnya

Akan tetapi, katanya, pada pembahasan selanjutnya di DPRD Kota Gorontalo, Perda itu tidak ditindaklanjuti, dan tidak disahkan.

“Padahal, kebijakan kawasan tanpa rokok di Kota Gorontalo, telah mendapat dukungan oleh berbagai pihak,” tutupnya

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600