Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Utara. Berdasarkan laporan itu, Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, berbekal petunjuk keterangan saksi ciri-ciri pelaku bisa dikantongi polisi. tak menunggu waktu lama, pelaku YN berhasil diringkus bersama barang bukti puluhan tabung gas elpiji.
Pelaku YN dan barang bukti satu unit sepeda motor serta 12 buah tabung gas sudah diamankan ke polsek Kota Utara. Untuk penyelidikan dan penyidikan, dan terungkap 10 tabung gas sudah di jual.
“Sedangkan pelaku YN telah melakukan pencurian di 5 TKP dimana 4 TKP di wilayah Kota Gorontalo dan 1 TKP di wilayah Bone Bolango,” ungkapnya.
Saat ini YN sudah ditetapkan tersangka kemudian dan mendekam di tahanan Polsek Kota Utara. Dirinya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 5 KUHPidana Jo pasal 486 KUHPidana
“Dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ia menandaskan.