Scroll untuk baca berita
Kriminal

Penertiban PETI di Pohuwato, Tiga Nama Berujung Tersangka

Avatar of Delfri Tahir
×

Penertiban PETI di Pohuwato, Tiga Nama Berujung Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., S.H. bersama Wakapolres Kompol Heny Mudji Rahayu/Hibata.id
Kasatreskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., S.H. bersama Wakapolres Kompol Heny Mudji Rahayu/Hibata.id

Hibata.id – Aksi penertiban tambang emas ilegal di Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kamis (20/11/2025), tiba–tiba berubah tegang.

Ketegangan itu terjadi ketika aparat Polres Pohuwato mengamankan sebuah ekskavator Hyundai yang kedapatan beroperasi tanpa izin.

Awalnya semua berjalan normal—hingga satu sosok muncul dan langsung menghadang petugas.

Pria itu berinisial ARM. Ia diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Bukan sekadar berdiri menghadang, aksinya dinilai cukup mengganggu proses evakuasi alat berat, sehingga polisi langsung membawanya ke Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lanjutan.

Tidak berhenti di situ, saat pendalaman identitas para pekerja tambang berlangsung, polisi kembali mengamankan ACM, operator ekskavator yang saat itu beroperasi di lokasi PETI. Keduanya kemudian digiring untuk diperiksa intensif.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penjual HP Daur Ulang di Gorontalo

Cerita belum selesai

Jumat (21/11/2025), Polres Pohuwato menggelar konferensi pers. Banyak yang menduga hanya dua orang yang terlibat dalam insiden penertiban tersebut, tetapi penyidik mengungkap fakta baru, ada nama ketiga.

Pria berinisial RM ternyata turut berperan sebagai pengawas lapangan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Penetapannya sebagai tersangka dipastikan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat terkait keterlibatannya.

Kasatreskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., S.H. menjelaskan detail peran ketiganya.

Baca Juga:  3 Penambang Ilegal Pohuwato Jadi Tersangka, Lalu Bagaimana dengan Balayo?

“Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. ARM sebagai pengumpul kontribusi atau atensi, ACM sebagai operator alat berat, serta RM turut mengawasi pekerja penambangan ilegal tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Khoirunnas dalam konferensi pers.

Dengan penguatan alat bukti, ketiganya kini resmi menyandang status tersangka. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan makin mempertegas skala kegiatan tambang ilegal tersebut, yakni:

  • Ekskavator Hyundai
  • Mesin alkon
  • Dua karpet hitam
  • Selang air dan selang
  • Alat dulang kayu dan plastik
  • Alat pembagi air
  • Material tanah hasil galian
  • Satu unit mobil Honda Brio
Baca Juga:  Remaja yang Dianiaya Oknum Polisi di Gorontalo Sempat Muntah Darah

Penyitaan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan tegas kepolisian bahwa aktivitas tambang ilegal tidak akan dibiarkan berkembang di Kabupaten Pohuwato.

Kini, publik menunggu babak lanjutan, penyidikan—dan proses hukum tiga pria yang aktivitasnya di tambang ilegal berakhir di jerat hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel