Scroll untuk baca berita
Hukum

Pengakuan Rachmat Gobel di Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

×

Pengakuan Rachmat Gobel di Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Rachmat Gobel. Foto IG: rachmatgobel_rg/Hibata.id
Rachmat Gobel. Foto IG: rachmatgobel_rg/Hibata.id

Hibata.id – Bekas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada periode 2014 hingga 2015.

Pernyataan tersebut disampaikan Gobel saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Scroll untuk baca berita

“Dalam rapat koordinasi saat itu, disampaikan bahwa stok gula nasional mencukupi. Karena itu, saya tidak pernah melakukan kebijakan impor gula,” ujar Rachmat Gobel di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga:  Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun

Majelis Hakim kemudian meminta klarifikasi terkait sumber kecukupan gula saat itu, dan apakah berasal dari impor yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Gobel menjawab bahwa ia tidak memiliki informasi detail terkait hal tersebut.

Dalam persidangan, Hakim juga menanyakan apakah saat menjabat, Gobel pernah memberikan penugasan impor kepada perusahaan BUMN maupun swasta.

Ia mengakui sempat menerima permintaan impor dari salah satu induk koperasi, namun menegaskan bahwa hal itu tidak dalam bentuk penugasan resmi.

Baca Juga:  Warga Gorontalo Hati-Hati Mengisi BBM, Kejaksaan Ungkap Pertamax Oplosan

“Ada permintaan, tapi tidak ada penugasan. Permintaan itu datang dari Induk Koperasi untuk menjaga stabilitas harga, khususnya menjelang Ramadan 2015,” jelas Gobel.

Nama Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang kini dikenal sebagai Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad), kembali disebut dalam sidang.

Koperasi ini sebelumnya juga disebut dalam persidangan terkait permintaan impor gula kepada Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Thomas Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Baca Juga:  Warga Minta Polisi Harus Segel Alat Berat yang Coba Masuk di PETI Tolau!

Dakwaan menyebutkan bahwa Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600