Hibata.id – Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato akan mengevaluasi pengelolaan Pantai Wisata Libuo di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Provinsi Gorontalo. Evaluasi dilakukan menyusul sejumlah catatan terkait kinerja pengelola pihak ketiga.
Kepala Dinas Pariwisata Pohuwato Rusmiati Pakaya mengatakan, sejak awal dirinya menjabat, pengelolaan Pantai Libuo telah diserahkan kepada pihak ketiga.
“Begitu saya masuk, pengelolaannya sudah di pihak ketiga,” kata Rusmiati saat dikonfirmasi.
Menurut dia, pengelola pihak ketiga dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, target PAD ditetapkan sebesar 87,5 persen. Mulai 2026, target tersebut dinaikkan menjadi 100 persen sesuai Peraturan Daerah.
Adapun penetapan tarif masuk kawasan wisata, kata Rusmiati, sepenuhnya menjadi kewenangan pengelola. Namun, kerja sama tersebut saat ini tengah dievaluasi dan diperbarui untuk menyesuaikan dengan regulasi baru.
“Sekarang ada pembaruan kerja sama. Ini yang sedang kami evaluasi,” ujarnya.
Rusmiati mengungkapkan, proses evaluasi sebenarnya telah dimulai sejak tahun lalu. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti minimnya peningkatan kualitas sarana dan prasarana, termasuk kebersihan kawasan dan kualitas petugas. Keluhan, kata dia, tidak hanya datang dari masyarakat lokal, tetapi juga pengunjung dari luar daerah.
“Dari sisi kebersihan dan keindahan tidak ada peningkatan,” ujarnya.
Dinas Pariwisata bahkan menurunkan tim kebersihan untuk membantu penanganan sampah di kawasan pantai. “Itu aset daerah, jadi kami turun langsung,” kata Rusmiati.
Meski rapat evaluasi telah beberapa kali dilakukan, Rusmiati menyebut perjanjian kerja sama dengan pengelola masih bersifat lisan dan belum tertuang dalam dokumen resmi.
“Perjanjiannya masih lisan. Ke depan akan dibuat tertulis dengan pendampingan tim kerja bupati,” ujarnya.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penataan ulang pengelolaan Pantai Wisata Libuo.












