Scroll untuk baca berita
Kriminal

Penipuan Bermodus Penukaran Uang di Facebook Resahkan Warga Gorontalo

×

Penipuan Bermodus Penukaran Uang di Facebook Resahkan Warga Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979, 1980. Sumber foto: Pexels.com/Hibata.id
Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979, 1980. Sumber foto: Pexels.com/Hibata.id

Hibata.id Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tengah menyelidiki dugaan penipuan bermodus penukaran uang palsu yang beredar melalui media sosial Facebook.

Akun bernama @Hamzan Wadi menjadi sorotan setelah menawarkan penukaran uang senilai Rp250 ribu menjadi Rp4 juta, bahkan hingga Rp22 juta.

Scroll untuk baca berita

Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa uang hasil penukaran dapat digunakan untuk transaksi di Brilink, belanja di Indomaret, hingga top-up dompet digital.

Foto-foto yang menampilkan tumpukan uang tunai dalam jumlah besar turut disertakan dalam unggahan tersebut dan diduga kuat merupakan uang palsu.

Baca Juga:  Pemuda di Gorontalo Diduga Perkosa Gadis Belia Usai Malam Pergantian Tahun

Tak hanya itu, akun tersebut mencantumkan nomor kontak untuk menghubungi pelaku. Dengan catatan penukaran hanya dapat dilakukan satu kali.

Informasi ini dengan cepat menyebar luas di berbagai grup media sosial lokal di Gorontalo. Bahkan, banyak warga yang tergiur dan menyanyakan mekanisme penukaran.

Sebelum ada masyarakat Gorontalo yang menjadi korban, kepolisian Polda Gorontalo langsung bergerak cepat.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyatakan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan awal dan tengah menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Gorontalo Aniaya Bocah 17 Tahun dengan Senjata

“Kami sedang mendalami pemilik akun yang bersangkutan. Apabila terbukti ada transaksi, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penangkapan terhadap pelaku,” kata Desmont saat dikonfirmasi di Gorontalo, Senin (26/5/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran mencurigakan di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan uang dalam jumlah besar dan tidak masuk akal.

“Kami minta masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan ke kepolisian jika menemukan modus serupa. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar kasus seperti ini tidak menyebar luas,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengaruh Cap Tikus, Pemuda di Bualemo Sulteng Tega Aniaya Teman

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, nomor kontak yang tercantum dalam unggahan tersebut masih beredar di sejumlah grup Facebook dan WhatsApp warga Gorontalo. Hibata.id mencoba menghubungi nomor tersebut namun tak kunjung ada jawaban.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600