Semulanya, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan ke Yunus terkait sejumlah uang yang diminta SYL untuk kebutuhan pribadi terdakwa. Dikatakan Yunus yakni uang kebutuhan harian rumah dinas (rumdin).
Baca Juga: PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Projo Bilang Begini
“Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan ibu menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara,” tanya Rianto di persidangan, Senin (29/4/2024).
“Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih Yang Mulai untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” ucap Yunus.
Yunus menyebut uang tersebut diserahkan ke pihak tenaga kontrak yang dipekerjakan di rudin tersebut. Uang tersebut diminta SYL, kata saksi hampir setiap harinya.
Baca halaman berikutnya…