Scroll untuk baca berita
Kabar

PETI Dengilo Hancurkan Infrastruktur Jalan, Kades hingga Polda Gorontalo Tutup Mata

×

PETI Dengilo Hancurkan Infrastruktur Jalan, Kades hingga Polda Gorontalo Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang telah menghancurkan infrastruktur vital desa. (Foto: Dok. Hibata.id)
Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang telah menghancurkan infrastruktur vital desa. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, semakin menggila. Tak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan infrastruktur vital desa—urat nadi mobilitas dan ekonomi masyarakat—yang dibangun dari uang rakyat.

Informasi yang dihimpun Hibata.id pada Jumat (27/6/2025) menunjukkan bahwa sejumlah alat berat jenis excavator beroperasi secara terang-terangan di lokasi tambang ilegal. Lebih miris lagi, jalan desa yang dibangun dengan anggaran publik justru digilas begitu saja oleh mesin-mesin itu.

Scroll untuk baca berita

Hasilnya: akses vital masyarakat berubah menjadi kubangan lumpur dan reruntuhan tanah. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Polres Bone Bolango Bakal Didemo, Tuntut Kejelasan Kasus ASN Bodong

Namun, semua pasal itu seolah kehilangan taring di lapangan—ibarat macan ompong yang hanya bisa mengaum di atas kertas. Aktivitas PETI di Dengilo berlangsung liar, tanpa sentuhan hukum. Para pelaku seolah kebal, bebas membongkar bukit, merusak jalan, mencabik kontur tanah, dan mengancam keselamatan warga.

Baca Juga:  Hore, 2.466 PPPK Paruh Waktu di Provinsi Gorontalo Segera dapat NIP, Cek Namamu!

Sementara itu, aparat penegak hukum diam membisu, seakan tak melihat, tak mendengar, dan enggan bertindak. Upaya media untuk mengonfirmasi kerusakan ini kepada pihak pemerintah daerah pun menemui jalan buntu. Tak satu pun pejabat, baik dari desa, kecamatan, maupun dinas terkait, yang bersedia memberikan keterangan.

Baca Juga:  Norma Paputungan: Dari Teras Rumah Jadi Butik Inspiratif Penggerak Ekonomi Kotamobagu

Sikap aparat pun semakin dipertanyakan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (27/6/2025), Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, memilih bungkam. Tak sepatah kata pun dijawab. Diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pembiaran yang terstruktur dan sistematis di balik kerusakan yang terus meluas

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel