Scroll untuk baca berita
Lingkungan

PETI di Bulangita: Kejahatan Lingkungan yang Tak Terkendali

×

PETI di Bulangita: Kejahatan Lingkungan yang Tak Terkendali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi alat berat di Tambang Ilegal/Hibata.id
Ilustrasi alat berat di Tambang Ilegal/Hibata.id

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, semakin tak terkendali. Tambang ilegal ini merusak lingkungan dan beroperasi dekat pusat kota, seolah menantang otoritas hukum tanpa rasa takut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa alat berat jenis ekskavator masih aktif beroperasi di Bulangita. “Iya, masih ada alat berat ekskavator yang beraktivitas di Bulangita itu,” ujarnya, Minggu (23/02/2025).

Scroll untuk baca berita

Padahal, dampak dari aktivitas tambang ilegal ini semakin meluas dan mengkhawatirkan. Selain merusak ekosistem, keberadaan tambang ilegal di dekat pusat kota mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Nampaknya Pakai Kacamata “Kuda” saat Penertiban Alat Berat di PETI Balayo Pohuwato

Ironisnya, meskipun sudah ada berbagai upaya penindakan, tambang ilegal ini tetap beroperasi tanpa hambatan. Pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu, Tim operasi gabungan pernah menemukan tiga alat berat ekskavator yang sedang beraktivitas di Bulangita.

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi yang ikut dalam razia itu, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI semakin parah. “Percepatan kerusakan lingkungan di PETI Bulangita luar biasa. Ini bukan lagi masalah kecil,” ujarnya.

“Berdasarkan laporan yang diterima Komisi III, ada 13 alat berat yang masih beroperasi, menunjukkan betapa masifnya perusakan yang terjadi,” sambungnya.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Gorontalo, WALHI Desak Evaluasi Izin Tambang dan Perkebunan Sawit

Tim gabungan bahkan meluaskan pencarian ke kawasan Gunung Sayap Kanan untuk menemukan alat berat lainnya. Meski berbagai upaya dilakukan, penertiban ini belum membuahkan hasil yang signifikan.

Bukti terbaru semakin menguatkan bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Pohuwato sangat lemah. Tim media hibata.id yang melakukan pemantauan langsung pada Minggu, 23 Februari 2025, kembali menemukan alat berat yang beroperasi tanpa hambatan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari yang sama, Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, belum memberikan tanggapan. Hal ini menunjukkan ketidaktegasan aparat dalam menangani kejahatan lingkungan yang terus meluas.

Baca Juga:  Aktivis Soroti Kerusakan Lingkungan dan Kebijakan Investasi Tambang di Pohuwato

Padahal, Pasal 58 Undang-Undang Minerba dengan jelas mengatur sanksi pidana dan denda besar bagi pelaku tambang ilegal. Namun, tindakan yang lemah dari aparat menambah bukti kegagalan dalam menegakkan hukum di Kabupaten Pohuwato.

Jika dibiarkan, PETI di Bulangita akan terus merusak lingkungan dan menjadi bukti kegagalan aparat. Sudah saatnya tindakan tegas menggantikan janji-janji kosong sebelum bencana yang lebih besar melanda.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600