Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Busak, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi di lokasi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tambang ilegal di wilayah Busak berlangsung secara terbuka. Sejumlah warga menyatakan alat berat jenis ekskavator terlihat bekerja di area pertambangan.
Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik tambang emas ilegal di seluruh wilayah Indonesia guna menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum sektor pertambangan.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga melibatkan pengusaha yang berasal dari luar daerah. Selain bergerak di sektor pertambangan, pengusaha tersebut juga disebut memiliki usaha galian C.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Aparat kepolisian setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka terkait perkembangan penanganan kasus dugaan PETI di Desa Busak.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan skema pembagian hasil dalam operasional tambang tersebut. Disebutkan, sebagian hasil diberikan kepada pemilik lahan dan pekerja lapangan.
- 10 persen diberikan kepada pemilik lahan sebagai kompensasi penggunaan area tambang.
- 10 persen dialokasikan untuk pekerja atau karyawan yang terlibat dalam operasional lapangan.
- 5 persen diberikan kepada kepala talang atau koordinator lapangan.
- Sebagian lainnya disebut digunakan untuk biaya operasional dan dugaan biaya koordinasi.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jumlah alat berat di lokasi terus bertambah dalam beberapa hari terakhir.
“Alat sudah banyak di lokasi. Beberapa waktu lalu ada tambahan dua unit,” ujarnya.
Aktivitas tambang ilegal itu diduga berdampak pada lingkungan sekitar, terutama kualitas air sungai yang digunakan warga dan penambang tradisional.
Sejumlah penambang tradisional mengaku kesulitan mencari nafkah akibat air sungai menjadi keruh.
Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan normal.
“Kami terganggu karena air menjadi keruh dan hasil menurun,” kata seorang warga.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan terkait tambang emas ilegal di Buol secara profesional dan transparan.
Penertiban dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi mata pencaharian penambang tradisional.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi terkait penanganan dugaan PETI di Desa Busak.













