Scroll untuk baca berita
Kabar

PETI Terus Hancurkan Hutan di Balayo, ada 2 Alat Berat Sedang Beroperasi

×

PETI Terus Hancurkan Hutan di Balayo, ada 2 Alat Berat Sedang Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Dua ekskavator terlihat bebas mengeruk tanah di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Dua ekskavator terlihat bebas mengeruk tanah di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kian tak terkendali. Dua ekskavator terlihat bebas mengeruk tanah di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. Suara mesin meraung tak kenal henti. Penegakan hukum nyaris tak terdengar.

Hasil pantauan Hibata.id pada Senin, 7 Juli 2025, menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal berlangsung terbuka di kawasan yang diduga termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Iya, masuk kawasan HPT,” kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Scroll untuk baca berita

Namun, hingga laporan ini disusun, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato memilih bungkam. Jemie S. Peleng, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, tak kunjung memberi tanggapan.

Baca Juga:  Mosi Tidak Percaya Kader IMM Pohuwato: Kritik Keputusan DPD IMM Gorontalo

Pengakuan Setengah Hati

Sebelumnya, dalam wawancara pada Rabu, 2 Juli 2025, Jemie sempat mengakui keberadaan alat berat di lokasi tambang. Tapi ia berdalih hanya satu unit ekskavator yang beroperasi. Dua lainnya disebut “hanya terparkir”. “Kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Saat ditanya soal penindakan, Jemie beralasan petugas tak sempat mencabut kunci alat karena operator keburu kabur. “Kalau kunci kami cabut, berarti kan ada di kita. Tapi tidak ada,” katanya.

Baca Juga:  JATAM Desak Tangkap Cukong yang Gunakan Alat Berat di Tambang Ilegal Sungai Dopalak

Pernyataan itu bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Beberapa sumber mengungkap lebih dari satu ekskavator aktif di lokasi. Bahkan petugas disebut sempat mencabut kunci alat berat, namun hanya sebagai formalitas belaka. “Ini cuma kamuflase,” ujar salah satu narasumber.

Dalam pernyataan sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Jemie juga menyebut hanya satu unit ekskavator yang masuk kawasan hutan. Sisanya, menurut dia, berada di luar zona HPT dan bukan wewenang KPH.

Kondisi di Balayo menjadi cermin suram penegakan hukum lingkungan. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas melarang aktivitas tambang tanpa izin, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Terbaru Ahmad Adirin

Namun di lapangan, hukum seolah hanya hiasan. Ekskavator terus mencabik tanah, sungai menghitam oleh limbah, pohon-pohon tumbang, dan lubang tambang menganga ditinggalkan. Ekosistem rusak, satwa kehilangan habitat, masyarakat hanya bisa menatap pasrah.

Sementara aparat berdalih. Pejabat diam. Dan tambang ilegal terus menggeliat, menggerogoti Balayo dari dalam.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600