Nasional

Petugas KPPS Pemilu 2024 Harus Tahu 1-7 Punya Fungsi Berbeda

×

Petugas KPPS Pemilu 2024 Harus Tahu 1-7 Punya Fungsi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petugas KPPS/Hibata.id

Hibata.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum 2024. KPPS terdiri dari beberapa anggota yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Berikut adalah penjelasan tugas masing-masing anggota KPPS dari anggota 1 sampai 7:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS 1)

    • Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan KPPS.
    • Bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
    • Memastikan seluruh prosedur pemungutan suara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    • Menjadi perwakilan KPPS dalam berkomunikasi dengan pihak eksternal.

2. Anggota KPPS 2

      • Membantu ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan KPPS.
      • Bertanggung jawab atas ketersediaan dan pengelolaan logistik pemungutan suara, seperti bilik suara, surat suara, dan tinta.
      • Membantu dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) identitas pemilih.

3. Anggota KPPS 3

        • Mencatat dan mengupdate daftar hadir pemilih.
        • Bertanggung jawab dalam memastikan pemilih terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPK (Daftar Pemilih Khusus).
        • Membantu dalam proses identifikasi pemilih.

Baca Juga: Masa Kerja dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024

4. Anggota KPPS 4

Selengkapnya di halaman berikutnya…

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600