Hibata.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum 2024. KPPS terdiri dari beberapa anggota yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Berikut adalah penjelasan tugas masing-masing anggota KPPS dari anggota 1 sampai 7:
1. Ketua KPPS (Anggota KPPS 1)
-
- Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan KPPS.
- Bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Memastikan seluruh prosedur pemungutan suara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Menjadi perwakilan KPPS dalam berkomunikasi dengan pihak eksternal.
2. Anggota KPPS 2
-
-
- Membantu ketua dalam mengkoordinasikan kegiatan KPPS.
- Bertanggung jawab atas ketersediaan dan pengelolaan logistik pemungutan suara, seperti bilik suara, surat suara, dan tinta.
- Membantu dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) identitas pemilih.
-
3. Anggota KPPS 3
-
-
-
- Mencatat dan mengupdate daftar hadir pemilih.
- Bertanggung jawab dalam memastikan pemilih terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPK (Daftar Pemilih Khusus).
- Membantu dalam proses identifikasi pemilih.
-
-
Baca Juga: Masa Kerja dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Baca Juga: Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024
4. Anggota KPPS 4
Selengkapnya di halaman berikutnya…
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel