Daerah

Pj Sekda Buteng Kukuhkan dan Perpanjang Masa Jabatan 85 Anggota BPD

×

Pj Sekda Buteng Kukuhkan dan Perpanjang Masa Jabatan 85 Anggota BPD

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah, Muhammad Rijal, secara resmi mengukuhkan serta memperpanjang masa jabatan 85 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Hibata.id
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah, Muhammad Rijal, secara resmi mengukuhkan serta memperpanjang masa jabatan 85 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Hibata.id

Hibata.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah (Buteng), Muhammad Rijal, secara resmi mengukuhkan serta memperpanjang masa jabatan 85 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Kesenian Kecamatan Mawasangka, Kamis (30/1/2025).

Pengukuhan ini mencakup anggota BPD dari 17 desa di Kecamatan Mawasangka Induk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 329 Tahun 2024.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Armin, Camat Mawasangka Sahiruddin, Kapolsek, serta Danramil Mawasangka.

Baca Juga:  Aksi Blokade Jalan Proyek Warga Sindang Panon di Ganggu “Preman”

Dalam sambutannya, Pj Sekda Muhammad Rijal menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru dikukuhkan. Ia berharap sinergi antara BPD dan kepala desa dapat semakin erat dalam membangun dan memajukan desa.

“Selamat kepada rekan-rekan anggota BPD yang baru diambil sumpahnya. Saya berharap BPD bersama kepala desa dapat bersinergi untuk pembangunan desa yang lebih baik,” ujar Rijal.

Pj Sekda Buton Tengah Kukuhkan dan Perpanjang Masa Jabatan 85 Anggota BPD/Hibata.id
Kadis PMD Buteng, Armin saat menyerahkan SK Perpanjang Masa Jabatan 85 Anggota BPD/Hibata.id

Lebih lanjut, Rijal menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Ia juga mengingatkan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan di desa.

Baca Juga:  DPRD Buton Tengah Gelar Paripurna, Bahas Tujuh Ranperda Strategis

“Fungsi BPD adalah mengawasi jalannya pembangunan, bukan untuk mencari kesalahan. Dengan begitu, harmonisasi di desa dapat tercipta sehingga pembangunan berjalan lancar,” tambahnya.

Kepala Dinas PMD Buteng, Armin, menjelaskan bahwa pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Open Tournament Pencak Silat Kapolresta Gorontalo Kota Cup Sukses Digelar

“Pengukuhan ini dilaksanakan karena adanya perpanjangan masa jabatan BPD sebagai tindak lanjut dari aturan terbaru terkait Desa,” jelas Armin.

Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini dilakukan untuk menyesuaikan jadwal pemilihan kepala desa serentak hingga tahun 2027.

“Seharusnya masa jabatan anggota BPD berakhir pada 2025. Namun, dengan adanya kebijakan ini, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027,” pungkas Armin.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600