Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, didampingi dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, mengungkap berbagai fakta hukum seputar pencalonan kepala daerah dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ahli hukum tata negara, Khairul Fahmi, yang dihadirkan sebagai saksi ahli pemohon, menegaskan bahwa ASN, TNI, atau Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri secara tertulis.
“Jika seorang ASN mencalonkan diri, maka ia harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri serta keputusan resmi atas pengunduran dirinya. Jika keputusan belum terbit, calon wajib menyertakan tanda terima penyerahan surat pengunduran diri,” ujar Khairul Fahmi dalam sidang MK, Senin (17/02/2025).
Sementara itu, ahli kepemiluan yang dihadirkan oleh pihak terkait, Abhan, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban mutlak bagi ASN maupun anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri untuk segera memperoleh keputusan pemberhentian sebelum pendaftaran.
“Dalam kasus Pilkada Buton Tengah, pasangan calon Azhari-Adam Basan telah menyerahkan dokumen pengunduran diri sebagai ASN melalui keputusan Menteri Pendidikan. Dokumen yang diserahkan mencakup pernyataan pengunduran diri, tanda terima, dan pernyataan bahwa proses pengunduran diri sedang berlangsung,” jelas Abhan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, pasangan Azhari-Adam Basan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada saat pendaftaran sebelum penetapan calon pada 22 September 2024, Dr. Azhari telah menyerahkan empat dokumen persyaratan, yaitu:
- Laporan pencalonan diri kepada pejabat pembina kepegawaian.
- Pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali.
- Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri.
- Surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK, pencalonan Azhari-Adam Basan dalam Pilkada Buton Tengah dinyatakan sesuai aturan yang berlaku. Persoalan administratif terkait pengunduran diri ASN menjadi salah satu isu utama yang mendapat perhatian dalam sidang ini.