Scroll untuk baca berita
Kabar

Polda Gorontalo: Aksel Dipecat Tidak dengan Hormat, Proses Pidana Berlanjut

Avatar of Randa Damaling
×

Polda Gorontalo: Aksel Dipecat Tidak dengan Hormat, Proses Pidana Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto - AM alias Axel bersama Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro/Hibata.id
Kolase Foto - AM alias Axel bersama Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan telah menyelesaikan sidang kode etik terhadap oknum anggota berinisial AM alias Axel yang terjerat kasus dugaan persetubuhan dan pemerasan.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan hal ini di Gorontalo, Kamis (20/11/2025).

Desmont bilang, sidang etik memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota tersebut setelah pemeriksaan internal dan persidangan beberapa waktu lalu.

“Untuk putusan sidang kode etik sudah PTDH. Jadi itu sudah kita proses, kita sidangkan, dan kita putuskan,” ujar Desmont.

Baca Juga:  PJS Sukses Gelar UKW di Gorontalo, Tingkat Kelulusan Capai 80 Persen

Ia menegaskan, keputusan etik tidak menghentikan proses pidana terhadap yang bersangkutan. Penanganan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kalau untuk pidananya, proses lanjut. Tidak ada kaitannya dengan kode etik,” jelasnya.

Polda Gorontalo juga memastikan pihak terlapor masih memiliki hak mengajukan upaya hukum, termasuk banding atas putusan etik.

“Mungkin saja ada banding dan lain sebagainya. Itu adalah hak tersangka atau terdakwa. Kita tunggu saja jika memang ada upaya banding,” tambahnya.

Baca Juga:  Sejumlah Kepala Sekolah di Buton Tengah Diganti, Berikut kata Kadis Pendidikan

Kasus ini mencuat pada Mei 2025. Korban, seorang mahasiswi D3 di Makassar, mengaku dipanggil oleh Axel ke Gorontalo tanpa sepengetahuan keluarga.

Korban tinggal selama dua minggu di rumah pelaku, termasuk ketika orang tua Axel berada di lokasi.

Korban kemudian mengetahui bahwa Axel telah beristri. Selama tinggal, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi.

Ketika menolak, korban mengaku diancam rekaman pribadinya akan disebarkan. Laporan resmi, bukti percakapan, dan hasil visum sudah diserahkan ke pihak berwenang.

Baca Juga:  Pohuwato Half Marathon Membawa Maut, BSG Bicara Takdir

Pemecatan Axel melalui PTDH dinilai sebagai langkah awal penegakan disiplin di internal kepolisian.

Namun masyarakat masih menantikan penyelesaian pidana hingga persidangan di pengadilan.

Harapan publik mengarah pada penegakan hukum yang tuntas, tidak berhenti pada sanksi administratif.

Hibata.id tetap membuka ruang bagi semua pihak terkait termasuk pihak AM alias Axel untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel