Hibata.id – Aktivis lingkungan Rifky Gobel mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk tidak bersikap tebang pilih dalam menangani kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Ia menilai, semua bentuk pertambangan ilegal, baik berskala kecil maupun besar, harus ditindak tegas demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Menurut Rifky, penggunaan alat berat dalam operasi tambang ilegal menjadi indikasi bahwa aktivitas tersebut berlangsung secara masif.
Namun, ia menyayangkan penindakan yang kerap hanya menyasar penambang kecil.
“Penindakan jangan hanya fokus pada tambang kecil. Sementara tambang besar dengan alat berat justru dibiarkan beroperasi tanpa gangguan,” kata Rifky di Gorontalo, Sabtu (8/2/2025).
Ia memperingatkan bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan stigma buruk terhadap aparat penegak hukum.
“Jika penindakan hanya menyasar tambang kecil, masyarakat bisa beranggapan adanya keterlibatan oknum aparat dalam mendukung tambang besar yang terus beroperasi,” tambahnya.
Rifky juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak kepolisian dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam tambang ilegal.
Ia meminta agar Polda Gorontalo mengusut dugaan adanya pihak yang membekingi operasi tambang besar.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Fenomena PETI di Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato, menurut Rifky bukanlah masalah baru.
Meski demikian, lemahnya penindakan terhadap pelaku tambang skala besar membuat persoalan ini terus berlarut.
Selain dampak hukum, Rifky mengingatkan bahaya lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI. Ia menekankan bahwa penggunaan alat berat mempercepat kerusakan lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar.
“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat besar dan akan sulit diperbaiki jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah menangani kasus PETI di Kabupaten Boalemo.
Namun, aktivitas serupa di Pohuwato justru belum menjadi prioritas penanganan.
Aktivitas tambang ilegal di Pohuwato dilaporkan semakin masif. Para pelaku tidak hanya menggunakan alat tradisional, tetapi juga ekskavator secara terang-terangan, seperti yang terlihat di Desa Balayo, Desa Hulawa, dan Kecamatan Dengilo.
Lebih lanjut, dugaan adanya intimidasi yang dilakukan Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari, turut mencuat.
Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta uang keamanan dari para penambang ilegal melalui seseorang berinisial YR alias Oca.
“Kami telah menurunkan tim Propam dan bagian pengawasan untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut,” ujar Winarno, Kamis (30/1/2024).
Selain itu, beredar pula dugaan percakapan WhatsApp antara Ajudan Kapolda Gorontalo, Iptu Christo, dan seorang penambang di Desa Hulawa terkait besaran setoran. Saat dikonfirmasi, Iptu Christo membantah tudingan tersebut.
“Kosakata dalam percakapan itu tidak sesuai dengan gaya komunikasi saya. Bahkan, foto profil yang digunakan juga bukan milik saya,” tegasnya.
Rifky berharap Polda Gorontalo segera menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus PETI tanpa diskriminasi.
Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.