Scroll untuk baca berita
Kriminal

Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi, 36 TKP Terungkap

×

Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi, 36 TKP Terungkap

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo akhirnya bisa menangkap seorang pria berinisial IL (27)
Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo akhirnya bisa menangkap seorang pria berinisial IL (27). Foto: Humas Polda/Hibata.id

Hibata.id – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo akhirnya bisa menangkap seorang pria berinisial IL (27), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Provinsi.

IL diamankan di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Senin (9/6/2025), usai melakukan aksi pencurian di 36 lokasi berbeda.

Scroll untuk baca berita

Penangkapan pelaku dilakukan atas permintaan bantuan dari Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, yang sebelumnya menerima dua laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta tumpangan dari korban.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Amankan 6 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Saat dalam perjalanan, ia pura-pura menjatuhkan ponselnya lalu meminta korban turun. Ketika korban lengah, pelaku mengancam menggunakan pisau dan langsung membawa kabur sepeda motor.

“Dalam laporan lain, pelaku mencuri motor, uang tunai, dan kunci saat korban sedang tidur di kamar hotel,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim kepolisian mendapatkan lokasi keberadaan pelaku yang sedang menuju Gorontalo untuk menjual motor hasil curian. Pada Senin pagi pukul 08.30 WITA, IL berhasil ditangkap saat sedang duduk di atas motor Honda Beat Street berwarna coklat tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Polsek Bone Gelar Razia Tempat Hiburan Tak Berizin, Respon Keluhan Warga Waluhu
Barang bukti yang disita polisi/Hibata.id
Barang bukti yang disita polisi/Hibata.id

Barang Bukti dan Pengakuan:
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel (Oppo dan Samsung), tiga kunci motor, satu tas selempang, kartu ATM, SIM, buku tabungan, serta barang-barang pribadi lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, IL mengaku telah mencuri sepeda motor di 36 tempat kejadian perkara (TKP), tersebar di:

  • Gorontalo: 15 lokasi
  • Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong): 13 lokasi
  • Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa): 6 lokasi
  • Maluku Utara (Ternate): 1 lokasi
  • Kabupaten Bone Bolango: 1 lokasi
Baca Juga:  Viral, Kepala Desa Cisadane, Gorut Nyaris Jadi Korban Sabetan Arit

“Total sepeda motor yang dicuri mencapai 35 unit, termasuk Honda Vario, Beat, Scoopy, Yamaha Mio, dan Honda Revo,” kata Yos Guntur.

Tersangka IL diserahkan ke Polres Parigi Moutong pada Selasa (10/6) pukul 01.00 WITA dalam kondisi sehat, bersama satu unit motor hasil curian.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antarwilayah dalam menanggulangi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana lintas wilayah demi menjaga keamanan dan ketertiban di Gorontalo dan sekitarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600