Hibata.id – Sebanyak 240 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus disita oleh pihak kepolisian dalam operasi di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Rabu 18 September 2024, dini hari. Dalam operasi ini, tiga orang yang diduga sebagai pemilik miras ikut diamankan.
“Tiga pria kami amankan bersama 240 liter miras cap tikus yang mereka bawa,” ujar Kapolsek Pagimana, AKP Laata, Rabu, 18 September 2024.
Baca Juga: Ini Visi Misi Para Calon Bupati Banggai 2024-2029!
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Desa Pinapuan, Kecamatan Pagimana, ketika ketiganya dalam perjalanan menuju Kecamatan Balantak. Tersangka berinisial EH (27), JL (24), dan WS (26) diamankan oleh polisi.
Menurut keterangan AKP Laata, operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan miras dari Desa Bulu, Pagimana. “Kami segera bergerak setelah mendapat informasi tersebut dan melakukan pencegatan di Desa Pinapuan,” tambahnya.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Banggai Pekan Ini
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah bungkus cap tikus. EH yang mengendarai motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor membawa 67 bungkus cap tikus, sementara JL yang mengendarai Yamaha MX King juga tanpa pelat nomor membawa 73 bungkus. Sedangkan WS yang mengendarai motor Beat Street tanpa pelat nomor, turut membawa 67 bungkus miras jenis cap tikus.
“Secara total, ada 207 bungkus yang setara dengan sekitar 20 galon atau 240 liter,” jelas Laata.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Laata menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan patroli untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Pagimana.