Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Ayah Usai Jual Bayi Kandung Senilai Rp 15 Juta

×

Polisi Tangkap Seorang Ayah Usai Jual Bayi Kandung Senilai Rp 15 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi menjual bayi/Hibata.id
Ilustrasi menjual bayi/Hibata.id

Hibata.id – Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi setelah diketahui menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta.

RA mengaku terpaksa menjual anaknya karena desakan ekonomi. Ibu kandung bayi tersebut bekerja di Kalimantan dan tidak mengetahui perbuatan suaminya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol David Yunior Kanitero, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan tiga orang terkait kasus penjualan bayi ini.

Selain RA, dua orang lainnya yaitu HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi, juga turut ditangkap.

Baca Juga: Kanal Tanggidaa Belum Rampung, Erwin Ismail Soroti Kinerja Pemerintah

“Pelaku HK dan MON kami amankan pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 22.30 WIB, setelah sebelumnya kami menangkap RA pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kasus ini melibatkan kejahatan terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kompol David.

Baca Juga:  Pelaku Pengalihan Jaminan Fidusia di Kota Gorontalo Diserahkan ke Kejaksaan

Transaksi Penjualan Bayi di Facebook

RA menceritakan kepada polisi bahwa ia menemukan pembeli bayi melalui media sosial Facebook. Pelaku melihat postingan dari akun bernama MON yang menawarkan permintaan untuk membeli balita.

RA kemudian berkomunikasi dengan MON melalui pesan di Facebook Messenger dan WhatsApp, hingga akhirnya sepakat bertemu di wilayah Tangerang untuk melakukan transaksi.

RA membawa bayi tersebut dari rumah ibu mertuanya dengan alasan akan mengunjungi saudara di Tangerang. Namun, setibanya di sana, RA justru menyerahkan bayi tersebut kepada MON dan HK. Uang sebesar Rp 15 juta diterima oleh RA tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang bekerja di Kalimantan.

Baca Juga:  Pembacokan di Bandar Lampung, 2 Pria Diamankan Polisi

Ibu Bayi Curiga

Setelah kembali ke Jakarta, istri RA menanyakan keberadaan anak mereka. RA awalnya berbohong, mengatakan bahwa bayi tersebut sedang berada di Tangerang.

Namun, karena merasa curiga, RD terus mendesak suaminya hingga akhirnya RA mengakui bahwa ia telah menjual anak mereka pada 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Pjs. Bupati Bone Bolango Ciptakan Ekosistem Sekolah Bebas Kekerasan dan Bullying

RD yang merasa syok langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa bayi tersebut berada di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari bersama pasangan suami-isteri HK dan MON.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Mucikari dan Wanita “Open BO” di Kota Gorontalo

Pembeli Mengaku Transaksi di Pinggir Kali

Saat diinterogasi, HK dan MON mengakui bahwa mereka membeli bayi tersebut dari RA dengan harga Rp 15 juta. Transaksi dilakukan di kawasan pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600