Hibata.id – Kasus pencurian motor (curanmor) akhir-akhir ini kerap meresahkan warga Kota Gorontalo. Khususnya warga Kecamatan Dungingi yang menjadi target pencurian.
Menindak lanjuti keluhan ini, Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo, bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Dungingi, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Buronan Teroris di Kabupaten Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengkonfirmasi keberhasilan pengungkapan tersebut. Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Rajawali berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial IAA (23), warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
“Setelah menerima laporan warga, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman rumah,” kata Kompol Leonardo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku curanmor diketahui mengarah pada IAA. Keterlibatan langsung IAA ditemukan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga: Polres Banggai Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja Lewat Police Goes To School
Tim Rajawali kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa IAA berada di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
“Setelah menerima informasi keberadaan IAA, Tim Rajawali langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi awal, IAA mengakui bahwa dia yang telah mencuri sepeda motor tersebut,” ungkap Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa setelah mencuri motor, IAA menjual kendaraan tersebut dengan harga Rp 3.600.000 kepada orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Polisi Tangkap Pria di Luwuk Selatan
Selain menangkap IAA, Tim Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu buah behel motor Beat Street warna hitam, dan satu buah obeng warna merah.
“Ternyata, IAA yang merupakan residivis kasus pencurian, bersama barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Dungingi untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Leonardo.