Nasional

Polri Hapus Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025

×

Polri Hapus Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menghapus tilang manual pada akhir Januari 2025. Foto: Ist/Hibata.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menghapus tilang manual pada akhir Januari 2025. Foto: Ist/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi akan menghapus tilang manual pada akhir Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalitas dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Mengutip keterangan dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), meski tilang manual dihapus, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak akan dihentikan.

Penegakan aturan kini sepenuhnya akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, serta melalui teguran langsung kepada pelanggar. Langkah ini bertujuan menciptakan citra polisi yang lebih humanis.

“Jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, potensi nilai negatif akan tetap melekat pada institusi kami,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat (24/1/2025).

Transformasi Sistem Tilang Elektronik

Penghapusan tilang manual akan dibarengi dengan penguatan sistem ETLE yang diharapkan mampu meminimalisasi interaksi langsung antara polisi dan pengendara, sekaligus menekan praktik pungutan liar.

Baca Juga:  Bambang Soesatyo Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI 2025

Transformasi ini sejalan dengan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan perangkat elektronik sebagai alat bukti sah dalam penegakan hukum lalu lintas.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas. Aturan ini memungkinkan penindakan berdasarkan hasil rekaman alat elektronik maupun laporan resmi.

Perbedaan ETLE Statis dan Mobile

ETLE statis adalah sistem tilang berbasis kamera CCTV yang pertama kali diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya dan akan diperluas ke 34 polda di seluruh Indonesia. Kamera tersebut akan merekam pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan sabuk pengaman dan pelanggaran marka jalan. Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar akan menerima surat pemberitahuan untuk konfirmasi pelanggaran.

Baca Juga:  Berikut Persyaratan Wajib Jika Ingin Jadi CPNS di IKN

Jika pelanggaran dikonfirmasi, pelanggar akan mendapatkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui Bank BRI. Sanksi berupa pemblokiran STNK akan diberikan jika pelanggar tidak merespons surat konfirmasi.

Sementara itu, ETLE mobile memanfaatkan perangkat kamera yang terpasang di kendaraan patroli atau gawai petugas kepolisian. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta parkir sembarangan.

“Hanya petugas yang memiliki surat tugas dan perangkat resmi yang dapat melakukan penindakan dengan ETLE mobile,” jelas Kombes Latif.

Kendala Implementasi

Meskipun ETLE telah diterapkan, proses pengiriman surat tilang masih menghadapi tantangan. Pengiriman secara manual memakan waktu dan anggaran yang cukup besar. Kombes Latif menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) membatasi jumlah surat tilang yang dapat dikirim setiap tahun.

Baca Juga:  PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto Usai Viral, Diduga TPPU

“Dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, hanya sekitar 600 ribu surat tilang yang dapat kami kirimkan per tahun,” katanya.

Inovasi Cakra Presisi

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem Cakra Presisi. Sistem ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang secara langsung melalui aplikasi WhatsApp. Dengan demikian, proses penegakan hukum menjadi lebih cepat dan efisien tanpa memerlukan pengiriman surat fisik.

Diharapkan, penerapan sistem digital ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum tetapi juga membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600